Hukum Nusa Tenggara Timur 

Kadis Sosial NTT Evaluasi dan Tindaklanjuti Temuan BPK

[foto: int]
[foto: int]
Kepala Dinas Sosial Propinsi NTT, Drs. Sinun Petrus Manuk mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan dana pendapatan daerah senilai Rp 384.050.000. Hal itu menjadi kontroversi karena dana yang menjadi dana pendapatan daerah itu digunakan secara sepihak.

“Saat ini kami sedang tindaklanjuti Temuan BPK tersebut. Secara internal, saya sudah panggil staf dan menanyakan perihal temuan itu. Sebagai kepala dinas, saya harus tegas menindakanlanjuti temuan tersebut,” ujar Petrus Manuk, dikutip dari kupang.tribunnews.com Minggu (22/9/2013).

Lebih lanjut ia mengatakan, jika tahu hasil pemeriksaan BPK melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) bahwa instansi yang dipimpinnya menggunakan dana di luar kewajaran, ia akan langsung menindaklanjutinya. Ia sudah memanggil pengelola aset yang berkontribusi untuk pendapatan daerah itu.

Ia juga  bersyukur karena pengawasan BPK itu sangat membantunya mengontrol kinerja keuangan pada lembaga yang dipimpinnya. Ia juga telah menegur staf yang mengelola UPT tersebut. Teguran itu sebagai tindak lanjut dari teguran Sekda NTT, Frans Salem, S.H, M.Si, atas pengelolaan anggaran pada UPT BPPKSt.

“Berterima kasih kepada BPK yang telah melakukan audit keuangan, sehingga ada temuan seperti ini. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. Ke depan, kami akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan,” tambahnya.

Ada beberapa hal yang dipetik dari temuan BPK RI Perwakilan NTT itu. Ia mengingatkan dirinya untuk selalu melakukan kontrol terhadap kinerja staf yang mengelola keuangan di lembaga tersebut.

“Saat ini kami sedang mengembalikan dana itu seperti rekomendasi BPK. Kami juga akan lebih ketat melakukan pengawasan penggunaan keuangan, sehingga ke depan ketimpangan seperti ini tidak terjadi lagi. Saya juga berharap para staf lebih cermat dan transparan menggunakan dana. Ini wajib dilakukan agar ketimpangan ini tidak terulang lagi,” tutur manuk.

Sebagai pimpinan instansi, ia punya kewajiban dan tanggung jawab moril meluruskan dan meratakan yang hal ganjil yang ada di lingkungan instansi dibawahnya. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kinerja aparatur yang bersih dan berwibawa. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.