Hukum Nusa Tenggara Timur 

Warga Saenama NTT Laporkan Kades Ke DPRD

[foto: lintas.me]
[foto: lintas.me]
Puluhan Warga Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur mendatangi gedung DPRD Belu, Sabtu (21/9). Kedatangan warga tersebut yaitu untuk mengadukan Kepala Desa Saenama, Andreas Bria Nahak, dikarenakan dalam satu periode jabatannya kepala desa tersebut tidak memiliki laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Disamping itu, Kades ini juga  dinilai telah mengambil kebijakan sepihak dan melakukan pembohongan dalam pencalonan desa Saenama periode mendatang. Kades seharusnya mengadakan LPPD serta LKPJ, lalu baru bisa melakukan pendaftaran diri untuk pencalonan kepala desa periode mendatang.

Mereka datang ke kantor DPRD Belu untuk melaporkan kebohongan tersebut “Kami warga dan tokoh adat datang untuk lapor Kades yang calonkan diri tapi belum buat LPJnya. Harusnya itu sebelum daftar sebagai calon dia harus adakan dulu LPPD dan LKPJnya,” ungkap Mikael Seran sebagai salahsatu perwakitan warga seperti yang dilansir di situs nttonlinenow.com.

Lebih lanjut Seran mengungkapkan, sesuai dengan surat dari Kecamatan ke BPD, masa jabatan Kades sudah berakhir dan karena itu Kades harus mengundurkan diri. Kades juga harus membuat LPPD akhir tahun dan LKPJ akhir jabatannya untuk mempertanggungjawaban kepeminpinannya selama ini. “Itu wajib dibuat, karena dalam Perda tahun 2010, nomor 12, pasal 7, ayat 1, huruf K, sudah jelas isinya Kades harus buat LPPD dan LKPJ,” jelasnya.

Ia juga menuntut agar pemerintah Kabupaten Malaka serius memperhatikan kejanggalan yang ada, karena peraturan yang ada tidak diikuti lagi. Apabila ini tidak tidak segera ditindaklanjuti, kedepan aturan hanya sebagai aturan dan bahkan akan dinjak-injak. “Kami meminta agar DPR dan Pemerintah peduli dengan masalaha ini dan dapat memihak kami sebagai warga kecil yang butuh keadilan dan kebenaran,” harapnya.

Menanggapi protes dan pelaporan warga desa Saenama tersebut, anggota DPRD Belu daerah pemilihan IV, Maksimus Nahak menerima pelaporan tersebut dan berjanji akan melanjutkannya ke Komisi A. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.