Hukum Sulawesi Utara 

Oknum PNS Rangkap Profesi Menjadi Penimbun BBM

[foto: radarnusantara.com]
[foto: radarnusantara.com]
Salah satu penyebab kemacetan yang ditimbulkan antrian berkepanjangan karena kelangkaan BBM sejak beberapa pekan ini  pada 2 SPBU di Tahuna adalah ulah sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah Kabupaten Sangihe yang menimbun BBM.

Dikutip dari informasi beritamanado.com, diduaga ada beberapa PNS yang rangkap profesi menjadi penimbun BBM khusus premium. Hal itu dilakukan untuk dijual kembali ke konsumen dengan harga yang lebih tinggi. “Dalam sehari mereka beberapa kali melakukan pengisian di dua SPBU” ujar sejumlah warga Tahuna saat berada di lokasi antrian di SPBU Jumat (27/9).

Selain itu beberapa warga juga menambahkan bahwa mereka heran karena tidak di tegur. “Dan herannya mereka bebas tidak pernah ditegur oleh Pemkab dalam hal ini bagian Ekonomi, tapi berbeda dengan masyarakat biasa itu sering mendapat pengawasan yang ekstra ketat,” ujar warga.

Warga berharap agar pihak terkait bisa mengambil langkah tegas agar para PNS itu tidak lagi melakukan kegiatan ilegal mengenai BBM.

Di tempat lain, Kabag Ekonomi Setda Sangihe, Drs DJ Damalang tak menampik akan hal itu dan sudah sering mendengarnya. “Kami sudah mendengar soal itu dan kami bersama pihak kepolisian akan melakukan langkah penyelidikan, jika terbukti akan diproses berdasarkan peraturan dan disiplin kepegawaian, dan selanjutnya diproses aparat hukum,” ujarnya.

Sekda Sangihe, Ir Willy Kumentas juga menambahkan, pihaknya belum menerima laporan soal ada PNS yang terlibat dalam penimbunan BBM selama ini. Namun ia menegaskan akan menindak tegas jika benar terjadi “bila terbukti ada PNS yang mencobanya akan diberikan sanksi tegas” pungkasnya. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.