Hukum Sulawesi Barat 

321 Laporan Korupsi di Sulbar, Tak Satupun Ditindaklanjuti KPK

[foto: kdri.web.id]
[foto: kdri.web.id]
Dalam kurun waktu 2004 hingga 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sebanyak 321 laporan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulbar. Akan tetapi sayangnya, tak satupun laporan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga yang mengatasnamakan komisi pemberantasan korupsi tersebut.

Direktur Peneliti dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto mengungkapkan, KPK memberi kesempatan kepada dua lembaga penegakan hukum yakni polisi dan jaksa untuk menuntaskan laporan-laporan masyarakat Sulbar tersebut.

“Tidak semua harus di KPK ada yang diserahkan kepada kepolisian dan di kejaksaan. Tapi mekanismenya, KPK tetap boleh mengambil alih. KPK belum melihat ada kasus besar di Sulbar. Belum ada yang diambil alih,” ungkap Roni seperti yang dikutip di radar-sulbar.com Jum’at (27/09).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, menangani sebuah kasus, KPK harus benar-benar mantap, utamanya mengenai ketersediaan alat bukti. “karena, kita harus menang. Seperti selama ini, sejak ditetapkan tersangka pasti selalu dihukum,” ungkapnya.

Roni meminta aparat hukum, baik kepolisian dan kejaksaan agar serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi. Termasuk yang dilaporkan oleh masyarakat. Namun meski demikian kinerja KPK mendapatkan apresiasi dari Gubernur Anwar Adnan Saleh,

“Sudah banyak aturan dan kebijakan pemerintah dalam rangka memberantas korupsi tapi kok makin menjadi-jadi korupsi ini. Saya harap pola yang ditempuh KPK sekarang ini bisa menjadi sebuah sistem secara nasional sehingga betul-betul membuat semua merasa memiliki undang-undang tentang pemberantasan korupsi,” papar Anwar.

Gubernur juga menambahkan bahwa Pemprov Sulbar telah menempuh berbagai upaya menegakkan regulasi tentang korupsi, termasuk penguatan reformasi birokrasi. “Saya sudah membentuk sebuah tim pengendali internal di kantor gubernur ini yang tugasnya memonitor segala hal-hal yang terkait penyimpangan-penyimpangan dalam satu tahun anggaran,” jelas Anwar. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.