Ada Tanaman Ganja Didalam Lapas Klas IIA Watampone
Lembaga pemasyarakatan yang berfungsi sebagai tempat hukuman bagi para pelanggar hukum, nampaknya tidak begitu disegani. Buktinya, ditemukan empat tanaman ganja berumur tiga bulan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Watampone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu 6 November kemarin.
Selain tanaman tersebut, ditemukan juga ganja kering yang dibungkus dalam sebuah plastik. Polisi kemudian mengamankan seorang narapidana bernama Andi Asbudi yang diduga sebagai pemilik tanaman ganja tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Asbudi merupakan narapidana kasus yang narkoba tengah menjalani hukuman setelah divonis 1,4 tahun penjara.
Dilansir fajar.co.id, kamis, (07/11) menyebutkan, empat tanaman ganja yang tumbuh setinggi 30 centimeter itu ditanam di gelas air mineral bekas, di depan kamar Nomor 19, Blok Teratai dan kamar Nomor 21, Blok Kamboja.
Kepala Seksi (Kasi) Administrasi dan Ketertiban Lapas Klas II Watampone, Andi Amiruddin mengatakan penemuan tanaman ganja serta ganja kering itu berawal dari informasi mantan narapidana. Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan.
“Awalnya ditemukan plastik ukuran sedang yang berisi daun,biji, dan batang ganja kering. Kemudian ditemukan lagi empat batang tanaman ganja yang ditanam di luar kamar tahanan,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok Dwi Purnomo mengatakan, polisi sudah menyita tanaman ganja dan ganja kering tersebut, beserta satu telepon genggam.
Dari kasus itu, Yoyok berjanji akan dilakukan penyelidikan serius di dalam lapas. Akan tetapi pihaknya sejauh ini belum bisa memastikan adanya keterlibatan orang dalam. “Jelas akan dikembangkan kasusnya,” tegasnya. [as]