Hukum Papua 

16 Anggota KNPB Ditangkap Pada Saat Membagikan Selembaran

[foto: int]
[foto: int]

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura kembali menangkap 16 anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan dibawa ke Polresta Jayapura untuk diinterogasi.

Penangkapan tersebut dilakukan di depan Universitas Cenderawasih (Uncen), Abepura, Jayapura, Senin (25/11/2013). Mereka ditangkap pada saat membagikan selebaran tentang rencana aksi untuk memberikan dukungan terhadap pertemuan IPWP dan ILWP di PNG serta kampanye Sorong to Samarai.

Juru bicara KNPB, Wim Rocky Medlama menyesalkan penangkapan tersebut. Menurut dia, aparat kepolisian tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena anggota KNPB tidak melakukan tindakan anarkis.

“Kami menyesalkan penangkapan tadi, hanya pembagian selebaran baru mereka ditangkap. Apa dasar hukumnya? Tidak ada undang-undang yang melarang untuk pembagian selebaran,” ujarnya.

Lebih lanjut menurut dia, apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian adalah suatu tindakan pembungkaman terhadap ruang demokrasi di atas tanah Papua.

“Penangkapan ini kan tindakan pra psikologi, tapi kami tidak takut dengan polisi, kami ada untuk itu dan kami tetap akan turun besok,” tambahnya.

Sementara seperti dikutip majalahselangkah.com, senin (25/11), Kapolresta Jayapura, AKBP. Alfred Papare, ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu ada aksi penangkapan anggota KNPB tersebut. “Saya tidak tahu soal itu, tidak ada penangkapan,” tulisnya melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi, anggota KNPB yang ditangkap tersebut dipulangkan setelah diperiksa di Polresta Jayapura kurang lebih selama 4 jam. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.