Daerah Nusa Tenggara Timur 

Cegah HIV/AIDS, Pemkot Kupang Moratorium Pijat Tradisional

Wakil Walikota Kupang Hermanus Man
Wakil Walikota Kupang Hermanus Man

Kupang, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Kupang Nusa Tenggara Timur menghentikan sementara (moratorium) perijinan untuk panti pijat tradisional atau Pitrad. Wakil Walikota Kupang dr. Hermanus Man, mengatakan, moratorium atau penghentian sementara ijin panti pijat tradisional itu karena diduga ikut menyebarkan HIV/AIDS di Kota Kupang.

Menurut Hermanus langkah ini diambil untuk mengendalikan penyebaran HIV AIDS. “Untuk sementara ini, kemarin saya beritahu mereka moratorium. Tidak beri kasih ijin. Jangan ada tambah sambil kita bertanya kenapa jumlah kasus HIV/AIDS kita makin banyak. 530. Dan kasus baru kita sudah meningkat ratusan, 142. Jadi pokoknya kasus kita naik,” jelasnya.

Hermanus menduga panti pijat tradisional yang berjumlah lebih dari 50 lokasi menjadi salah satu sumber penyebaran HIV/AIDS, karena panti pijat tidak hanya urus memijat tetapi juga berfungsi ganda.

“Tapi dari pantauan kita, ya dari lokalisasi, ini kita cari tahu. Saya bilang kalau memang kita bisa buktikan bahwa memang itu sumbernya dari situ, saya tidak ragu-ragu saya tutup. Oleh karena itu saya minta kemarin Dinas Pariwisata moratorium,” tandas Hermanus.

Hermanus menegaskan bahwa pemerintah kota Kupang khawatir dengan cepatnya penyebaran HIV AIDS di Kota Kupang. Menurutnya pada tahun 2012, hanya 71 kasus, namun untuk tahun 2013, hingga Oktober, kasus HIV AIDS di Kota Kupang sudah 142 kasus. (SS)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.