Hukum Nusa Tenggara Timur 

Pemkot Kupang Tolak Perpanjangan Ijin 35 Panti Pijat

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang –Perpanjangan ijin praktek 35 panti pijat tradisional (Pitrad) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak. Penolakan tersebut dikarenakan ke 35 panti pijat tersebut telah terbukti melakukan praktek ganda.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Esther Muhu, Jumat, 14 Juni 2014.

“35 Pitrad yang masih aktif tidak lagi diberikan perpanjang ijin,” katanya seperti dilansir nttterkini.com.

Tidak diperpanjangnya ijin Pitrad ini, kata Esther, karena kebijakan pemerintah yang melihat masalah sosial masyarakat kian marak.

Namun meski begitu, penolakan tersebut, Kata Esther, tidak akan berpengaruh terhadap pendapat asli daerah (PAD) kota Kupang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe mengaku mendukung kebijakan pemerintah itu untuk meminimalisir masalah HIV-Aids di daerah tersebut.

“Banyak pitrad di Kota Kupang juga yang beroperasi tanpa ijin,” ucapnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.