Hukum Nusa Tenggara Timur 

Kepala BKPMD Flotim Ditahan Terkait Kasus Pungli

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Kepala badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ramly Lamanepa resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang, Rabu, 15 Januari 2014. Adapun perkara penahanan tersebut yakni terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan di daerah tersebut.

Penahanan terdakwa yakni usai menjalani persidangan keempat kalinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I B Dwiyantara, didampingi anggota Agus Komarudin dan Ansory Sayfudin menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa Pieter Hajon.

“Dengan ini, kami memerintahkan terdakwa ditahan selama 20 hari,” ujar Hakim Dwiyantara.

Sementara, kuasa Hukum Ramly Lamanepa, Pieter Hadjon mengungkapkan pihaknya telah menduga keberatan yang diajukan akan ditolak majelis hakim.

“Kami sudah prediksi, keberatan yang diajukan akan ditolak, karena telah menyentuh materi pokok perkara” katanya.

Menurut Pieter, dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) bahwa terdakwa telah merugikan negara untuk memperkaya diri merupakan dakwaan yang kabur dan tidak jelas.

“Dana yang dikumpulkan dari para Kepala Desa disimpan pada Kasubag Keuangan dan sudah dikembalikan,” ucapnya.

Seperti dikutip nttterkini.com, kamis, (16/01) kasus pungli ini juga melibatkan Bupati Flores Timur Yoseph Lagadoni Herin yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Diketahui, Pemerintah kabupaten Flores Timur melalui BPMD menarik retribusi dari para kepala desa di daerah itu sebesar Rp 1 juta yang akan digunakan untuk melakukan lobi- lobi. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.