Keamanan Maluku 

Bhabinkamtibmas Sifnana Kembali Sosialisasikan Saber Pungli Bagi Warga Binaannya

Saumlaki, indonesiatimur.co
Sebagai upaya pemecahan, meminimalisir, serta menanggulangi praktek Pungutan Liar (Pungli) yang sering terjadi di dalam masyarakat, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Sifnana, BRIPKA E. M. Tomhisa, kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) kepada warga binaannya, Sabtu (06/01/2024).

Nampak terlihat dengan penuh semangat, Bhabinkamtibmas Desa Sifnana menyambagi Warga Binaan untuk menyampaikan sosialisasi terkait Saber Pungli yang bertempat di Pasar Omele, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) – Maluku.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang meluas serta membawa dampak negatif bagi masyarakat, serta bertujuan agar dapat menciptakan manusia yang lebih bermoral dan bersih dari pungutan liar.

Dalam kunjungannnya, Bhabinkamtibmas mengajak warga masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan Publik dan ikut serta memerangi pungutan liar yang salah satunya yaitu dengan tidak melakukan pembayaran yang tidak sah atau yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

“Peran masyarakat dalam pemberantasan Pungli sangatlah penting, sehingga apabila ada yang mengetahui dan menemukan terjadinya Pungli, dimohon segera laporkan untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.

Selain itu, BRIPKA Tomhisa juga menjelaskan tentang pengertian Pungli secara umum yang dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan, oleh dan untuk kepentingan oknum petugas. Disampaikan juga bahwa Pungli adalah tindakan menyalahgunakan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan.

“Pungutan liar ini melibatkan dua pihak, diantaranya pengguna jasa dan mengarahkan oknum petugas, yang dilakukan melalui kontak secara langsung maupun secara terang-terangan untuk melakukan transaksi secara rahasia,” tuturnya.

Adapun faktor-faktor yang mendukung terjadinya Pungli yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, faktor mental, karakteristik atau perilaku, faktor ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, faktor kultur atau budaya, terbatasnya sumber daya manusia, serta lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

Dirinya menyebut, kegiatan Sosialisasi Satgas Saber Pungli ini dilaksanakan dengan sasaran seluruh warga masyarakat di Desa Binaannya. Diharapkan setiap warga masyarakat dapat melakukan pengurusan dengan mendapatkan pelayanan tanpa ada unsur Pungli serta memastikan tidak ada kegiatan pungutan liar di instansi Pemerintah lainnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanimbar Selatan AKP Muhamad Ainul Yaqin, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Personelnya dengan bertugas melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, bertujuan untuk menolak dan melawan semua aksi Pungli.

“Diharapkan melalui kegiatan Sosialisasi ini, pengetahuan masyarakat tentang Saber Pungli semakin baik sehingga dapat mencegah dan mengurangi tindakan dengan kategori Pungli yang meresahkan masyarakat,” ungkap Kapolsek. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.