Ekonomi & Bisnis Papua 

Meski Didesak Segera Bangun Smelter, Freeport Terus Lakukan Lobi

[foto: int]
[foto: int]
PT Freeport Indonesia didesak untuk segera membangun pabrik pengolahan (smelter). Hal itu sebagai tindak lanjut dari undang-undang Minerba yang mengharuskan para pemilik perusahaan pertambangan untuk mengolah bahan mentah di Indonesia.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik mengingatkan perusahaan Amerika Serikat tersebut agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Pembangunan smelter, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Telah diamanatkan agar perusahaan tambang asing atau nasional membangun smelter,” ujarnya seperti dikutip majalahselangkah.com, Kamis (6/2).

Wacik menegaskan, jika smelter tak kunjung ada dalam tiga tahun, maka Pemerintah akan memberi sanksi bea keluar.

Meskipun pemberlakuan UU Minerba tak diterima oleh banyak perusahaan, lanjut Wacik, pemerintah tak akan mundur.

“Perusahaan harus patuh pada Undang-undang ini. Apalagi perusahaan yang selama ini meraup untung dari Indonesia, tidak selayaknya keberatan,” tegasnya.

Menurut Wacik, jika hal itu tidak dijalankan, ijinnya akan dicabut. Tahun ini, 2014, kabarnya Freeport bakal turunkan produksi konsentrat tembaga hingga 40% agar bisa diolah di PT Smelting Gresik untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan UU Nomor 4/2009.

Presdir Freeport Indonesia, Rozik B. Soetjipto sudah beberapa kali melakukan lobi dengan pemerintah di Jakarta. Pemerintah tetap berlakukan bea keluar (ekspor) sebagaimana diatur dalam UU Minerba, namun pihak Freeport terus berupaya.

“Ada beberapa skenario disiapkan untuk menghadapi tenggat waktu regulasi itu” ucapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.