Ekonomi & Bisnis Maluku 

Dirjen Minerba Gelar Pembinaan Dan Pengawasan Pelaku Usaha Pertambangan Di Maluku

Ambon, indonesiatimur.co – Untuk memastikan tata kelola sub sektor mineral dan batu bara yang efisien, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) menggelar pembinaan dan pengawasan terpadu kepada seluruh pelaku usaha pertambangan di Maluku.

Pembinaan dan pengawasan yang berlangsung di swissbel hotel, Selasa (19/9/2017) ini, turut dihadiri anggota komisi VII DPR RI Mercy Barends bersama- sama dengan Pemerintah Provinsi, Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan, dan pihak terkait lainnya di Provinsi Maluku.

Dalam.sambutan Gubernur Ir. Said Assagaff yang dibacakan staf ahli bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Halim Daties, mengungkapkan, Provinsi Maluku merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang kaya, serta memiliki potensi sumber daya mineral yang beragam, baik mineral logam maupun non logam, serta batuan yang tersebar di semua kabupaten/kota.

Berdasarkan data hasil rekonsiliasi izin usaha pertambangan tahun 2016, maka di provinsi Maluku terdapat 97 izin usaha pertambangan, yang terdiri dari 86 usaha pertambangan clear and clean, 13 izin usaha pertambangan yang merupakan data baru yang telah disampaikan untuk diregistrasi di Dirjen mineral dan batu bara.

“Pasca diterbitkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, maka sejak tahun 2016 Pemerintah Provinsi Maluku telah menerbitkan 23 izin perusahaan pertambangan non logam dan batuan,” jelasnya.

Permasalahan pertambagan yang terjadi akhir-akhir ini menjadi isu yang marak. Sebagai pemerintah maupun pelaku usaha pertambangan semua terpanggil untuk menyelesaikan persoalan ini. Di satu pihak pemerintah hadir dengan regulasi dan pihak lain pelaku usaha pertambangan dituntut untuk harus mentaati regulasi sehingga dapat mewujudkan satu pertambangan yang baik dan benar. Sedangkan fungsi pemerintah adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan dan saat ini di provinsi maluku kegiatan pengawasan dilakukan dengan melibatkan inspektur tambang.

“Jumlah inspektur tambang yang merupakan PNS berada di Dinas ESDM provinsi Maluku, yakni 5 orang inspektur tambang dan 17 orang calon inspektur tambang,” jelas Gubernur

Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan sumber daya mineral dan batu bara perlu dilakukan untuk menata kembali izin usaha pertambangan. Sekaligus menata menjaga sumber daya cadangan, produksi dan pemasaran dengan mengenal potensi yang ada di wilayah pertambangan mineral dan batu bara.

“Maka kita selaku aparatur pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya mineral,” tuturnya.

Gubernur berterima kasih kepada Kementrian Enegeri Sumber Daya Mineral yang dalam hal ini Ditjen Mineral dan Batu Bara dan komisi VII DPR RI yang telah melaksanakan kegiatan ini di Provinsi Maluku. Karena diketahui bersama bahwa persoalan di Indonesia khususnya di Maluku merupakan hal yang harus dipikirkan bersama, dan dibutuhkan sinergitas antara pengambil kebijakan baik itu pemerintah pusat maupun pemda.

“Saya berharap pembinaan dan pengawasan terpadu yang dilakukan di Maluku dapat bermanfaat bagi kita semua dalam melakukan penyamaan presepsi dalam pelaksanaan izin usaha pertambangan di wilayah maluku. Serta dapat merumuskan solusi penyelesaian permasalahan, sehingga akan tewujud praktek pertambangan yang baik dan benar-benar berwawasan lingkungan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat di daerah pertambangan,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengatakan, yang selama ini yang menjadi isu besar, ada kaitannya dengan kebijakan terkait eksport mineral tertentu.

Menurutnya, sampai saat ini masih dilakukan penjualan eksport ke luar negeri mineral tertentu khususnya foksit dan nikel. Tetapi sejatinya eksport itu hanya diberikan kepada pelaku usaha yang membangun smelter dan yang akan membangun smelter.

“Ini sebagai insentif bagi pelaku usaha yang membangun smelter, karena yang diizinkan untuk eksport adalah mineral yang secara kadar belum dapat terserap di dalam negeri untuk nikal 1,7 persen dan foksit 42 persen karena belum terserap teknologi seerti china, namun sebagian sudah bisa dikelola,” ungkapnya.

Dirinya berharap harus ada kerjasama dengan pelaku usaha produksi yang sudah clear and clean, sehingga pada saatnya bisa melakukan pengawasan agar eksport ini betul-betul dapat dilakukan oleh perusahan yang diakui pemerintah. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.