Nusa Tenggara Timur Politik 

KPU NTT Coret 46 Caleg dan 6 Calon DPD

[foto: int]
[foto: int]
Kupang – Akhirnya, 46 calon anggota legislatif dari tiga partai politik (Parpol) sebagai peserta pemilu 2014 di Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dicoret. Alasannya yakni karena tidak melaporkan dana kampanye pemilu.

KPU NTT Jhon Depa menjelaskan, 46 caleg tersebut yaitu berasal dari PDIP sebanyak 38 caleg, 4 caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta 4 caleg Partai Bulan Bintang (PBB).

“Ada keputusan dari KPU Pusat terkait pencoretan caleg dan anggota dewan perwakilan daerah (DPD) yang tidak melaporkan dana kampanye,” ujarnya, Senin, 17 Maret 2014.

Selain caleg, KPU juga mencoret enam calon anggota DPD yang tidak memasukan laporan awal dana kampanye diantaranya Arieston Dappa, Asyera Wondalero, Alexius Armanjaya, Romanus Ndau, Matelda Littik, dan JOhanes Mat Ngare.

Menurut Depa, caleg dan calon anggota DPD tersebut melanggar ketentuan pasal 138 ayat 1 dan 2 UU No 12 tahun 2012 terkait laporan awal dana kampanye.

Namun meski demikian, kata Depa, parpol yang bersangkutan masih bisa mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait putusan KPU tersebut. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.