Nusa Tenggara Timur Politik 

11 Parpol di NTT Akan Didiskualifikasi (?)

[foto: int]
[foto: int]
Kupang –Karena hingga batas akhir belum memasukkan laporan dana kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum setempat, sebanyak 11 dari 12 Partai Politik peserta Pemilu di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam di diskualifikasi.

Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanis Depa, mengungkapkan jika batas waktu penyerahan laporan dana kampanye hanya sampai tanggal 2 Maret 2014, hari ini.

“Namun hingga H-1 (Sabtu 1/3/2014 pukul 11.30 WITA) baru satu parpol yaitu Partai NasDem yang sudah menyerahkan laporan itu, sementara 11 lainnya belum,” ujarnya di Kupang, Sabtu (1/3) kemarin.

Menurut Johanis, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR dan DPRD dan DPD RI.

“Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan dan peserta pemilu tidak mengindahkan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi yakni di diskualifikasi dari ke-pesertaan pemilu,” tegasnya.

Undang-undang tersebut, lanjut Johanis, mengatur bahwa setiap partai poltik peserta pemilu wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye-nya.

“Batas waktu penyerahan laporan itu, adalah 14 hari sebelum masa kampanye,” ungkapnya.

Menurut Johanis, pelaporan dana kampanye periode kedua partai politik akan ditutup 2 Maret 2014 pukul 18.00 WIB. Jika partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, KPU akan mendiskualifikasikan partai sebagai peserta Pemilu 2014.

Selain itu, bagi parpol yang sudah melaporkan dana kampanye nya, tetap mendapat kesempatan untuk memperbaiki laporannya jika ditemukan kesalahan.

“KPU memberi waktu kepada parpol bersangkutan untuk memperbaiki laporannya selama lima hari pasca 2 Maret 2014,” pungkasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.