Nusa Tenggara Timur Politik 

Akhirnya, Lima Anggota KPU SBD Diberhentikan

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Kupang – Karena dinilai membangkang surat KPU NTT terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya, Markus Dairo Tallu- Ndara Tanggu Kaha, akhirnya KPU Sumba Barat Daya (SBD) resmi diberhentikan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi memberhentikan kelima anggota KPU SBD. Hal itu tertuang dalam surat pemberhentian No 93 tahun 2014 itu diterbitkan KPU NTT sejak Sabtu, 22 Maret 2014.

“Surat putusan sudah kami keluarkan untuk memberhentikan sementara lima anggota KPU SBD,” kata juru bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe.

Dalam surat KPU tersebut intinya meminta KPU SBD memperoses usulan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten itu padahal, KPU SBD baru dilantik pada 1 Februari 2014 lalu.

Luturmas menjelaskan, mereka diberhentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dan untuk sementara KPU NTT mengambil alih seluruh tugas dan wewenang KPU SBD termasuk dalam pelaksanakan pemilu legislatif (Pileg).

Menurut Luturmas, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU pusat sebelumnya kepada KPU NTT yang meminta agar KPU SBD segera mengusulkan bupati dan wakil bupati SBD terpilih sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan adanya pemberhentian ini, maka seluruh proses pengusulan bupati dan wakil bupati SBD terpilih dalam kendali KPU NTT.

“KPU NTT dalam waktu dekat ini akan mengusulkan proses pelantikan Bupati wakil bupati SBD,” tutupnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.