Politik Sulawesi Barat 

PNS Dilarang Menjadi Peserta Kampanye Parpol

[foto: int]
[foto: int]
Majene – Dalam setiap kampanye terbuka termasuk Pemilu Legislatif saat ini, rawan melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal seharusnya, PNS tidak boleh terlibat dalam aksi politik praktis seperti itu.

Belum lama ini, Pemkab Majene Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan PNS untuk tidak terlibat kampanye. Apabila ada PNS yang ketahuan ikut kampanye, makan dia akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Wakil Bupati Majene, Fahmi Massiara mengatakan, PNS tidak hanya dilarang menjadi peserta kampanye parpol.

“PNS juga dilarang untuk mengerahkan PNS lain, apalagi menjadi peserta kampanye menggunakan fasilitas negara,” katanya, Minggu, 23 Maret kemarin.

Menurut Fahmi , kampanye terbuka berlangsung sejak 16 Maret sampai 5 April dan pada masa ini PNS ada di bawah pengawasan Panwas dan Pemkab.

“Larangan PNS berkampanye dijelaskan pada Pasal 4 Bagian Kedua Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” lanjut Fahmi.

Menurut Fahmi, dalam PP ini ditegaskan bahwa PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

“Baik menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS,” tutupnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.