Hukum Nusa Tenggara Timur 

Akhirnya, TKI Wilfrida Asal NTT Bebas dari Hukuman Mati

[foto: int]
[foto: int]
Kupang— Sebelumnya terancam hukuman mati, TKI Wilfrida Soik akhirnya divonis tidak bersalah dalam sidang Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Senin (7/4). Sebelumnya, TKI asal Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini terancam hukuman gantung karena diduga membunuh majikannya.

Setelah bebas, Wilfrida tidak akan langsung dipulangkan ke indonesia, namun akan menjalani rehabilitasi dulu di Johor Hospital, Malaysia.

“Kita bersyukur Wilfrida bebas. Ini berkat doa dan perjuangan tidak lelah dari pemerintah dah masyarakat Indonesia,” kata Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lerry Mboeik.

Dikutip lintas ntt.com, sebelumnya Wilfrida dituduh melanggar pasal 302 Penal Code Kanun Keseksaan, Malaysia dengan hukuman maksimal pidana mati.

Lerry mengatakan, sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pengacara dalam sidang, berkesimpulan bahwa kondisi acute and transient psychotic disorder dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat.

Penjelasan ini kata Lerry, kemudian mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puan Julia Ibrahim yang menyebutkan Wilfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan itu.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.