Hot Hukum Nusa Tenggara Timur 

Putusan Hukuman Mati TKI NTT “Wilfrida” Ditangguhkan

[foto: tribunnews.com]
[foto: tribunnews.com]
Pembacaan putusan terhadap sela Wilfrida Soik, tenaga kerja Indonesia yang menjadi terdakwa pembunuhan di Malaysia ditangguhkan. Sejumlah permohonan pengacara Wilfrida dikabulkan oleh hakim dan sidang akan dilanjutkan pada 17 November 2013 mendatang.

Sidang yang dilaksanakan Senin, 30 Agustus 2013 kemarin berlangsung selama 30 menit. Anggota Komisi Tenaga Kerja DPR, Rieke Diah Pitaloka yang juga menghadiri sidang putusan di Mahkamah Kota Bharu, Klantan Malaysia mengatakan “Ini kesempatan bagi tim pembela dan pemerintah untuk lebih optimal memberi bantuan hukum kepada Wilfrida,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke menuturkan, ada beberapa permohonan pengacara yang dikabulkan hakim, antara lain bone examination atau uji tulang untuk membuktikan usianya secara medis. Disamping itu, akan dilakukan juga uji psikologis oleh ahli yang disepakati jaksa dan tim pembela.

Dengan penundaan tersebut, dakwaan jaksa untuk menghukum mati Wilfrida bisa ditangguhkan. Hal itu diharapkan agar semua pihak mau terlibat menyelamatkan Wilfrida fokus untuk menyelamatkan tenaga kerja Indonesia ini. “Ia menilai momentum ini bisa menjadi kesempatan untuk meletakkan hubungan yang lebih baik antara Indonesia dan Malaysia, dengan berlandaskan keadilan dan kemanusiaan” tambahnya dikutip nttterkini.com, senin (30/09).

Wilfrida terancam hukuman mati di Malaysia setelah mendorong majikannya, Yeap Seok Pen, 60 tahun, pada 7 Desember 2010. Bukan tanpa alasan, ia sering dimarahi dan dipukuli oleh sang majikan. Akan tetapi, pada saat kejadian, Wilfrida mengaku melakukan hal tersebut sebagai pembelaan diri yakni dengan mendorong majikannya hingga meninggal. Saat pembunuhan terjadi, usia Wilfrida baru genap 17 tahun.

Usia 17 tahun menurut aturan tidak boleh diberangkatkan dan merupakan aktivitas penjualan manusia. Buruh migran asal NTT itu diberangkatkan pada 23 Oktober 2010 lalu dengan dipalsukan umurnya menjadi 21 tahun. [As]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.