Papua Politik 

Bawaslu Tolak Rekapitulasi Suara KPU Mimika

[ilustrasi]
[ilustrasi]
Jayapura – Hasil rekapitulasi suara Pemilu Legislatif untuk DPR-Papua, DPR RI dan DPD KPU Mimika dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Jayapura, Sabtu (03/05/14) lalu ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua.

Dikutip Antara, penolakan dilakukan karena adanya keberatan dari saksi-saksi parpol. “Bawaslu meminta KPU Mimika mencocokkan lagi data rekapitulasi suara dengan bukti-bukti yang diajukan oleh saksi-saksi parpol,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mimika, Agustinus Roya, pada Selasa (6/5/2014).

Selain itu, komisioner KPU Mimika, Ambrosius Lamera membenarkan jika KPU Mimika diberi kesempatan untuk mencocokan data rekapitulasi suara dengan bukti yang diajukan saksi parpol.

“Lantaran ada parpol yang mengajukan keberatan, maka mereka harus mengajukan bukti-bukti yang berkekuatan hukum dalam hal ini yaitu formulir berita acara c1 berhologram untuk dicocokan dengan rekapitulasi KPU Mimika,” imbuh Lamera, seperti ditulis di majalahselangkah.com.

Lamera menjelaskan, jika sampai batas waktu Selasa 6 Mei 2013, parpol yang mengajukan keberatan atas rekapitulasi suara Pemilu Legislatif yang dibacakan KPU Mimika tidak juga menyerahkan bukti akurat, maka secara otomatis data rekapitulasi suara versi KPU Mimika akan disahkan.

Menurut Lamera, nantinya caleg terpilih DPRD Mimika hasil penetapan perolehan suara 12 parpol dalam rapat pleno terbuka KPU Mimika pada 29-30 April 2014 akan ditetapkan kembali.

“Akan dilakukan pada 9 Mei 2014 mendatang setelah pleno di tingkat Provinsi Papua rampung,” tutupnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.