Gubernur Maluku Campur “Rumah Tangga Orang Lain”
AMBON – Pernyataan Gubernur Maluku, Said Assegaff pada salah satu media cetak di Ambon, beberapa waktu lalu, bahwa dirinya akan mengintervensi Unit Pelaksana Teknis (UPT) maupun Balai-balai dibawah komando pemerintah pusat yang mau dilantik harus ke Jakarta, maka jangan lagi ke Ambon lantaran akan diusir, maka hal ini sama saja dengan Gubernur Maluku sudah mencampuri urusan “Rumah Tangga Orang Lain”.
Bahkan pernyataan Gubernur Maluku yang bunyinya “Kalau mau dilantik, harus dibicarakan dulu kepada kami. Bukan Menteri langsung melantik begitu saja”, sangat disayangkan karena yang mempunyai kewenangan penuh untuk melantik para Kepala UPT maupun Balai yang ada di Maluku menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian terkait.
“Garis komando sudah jelas, dimana yang memegang penuh pengangkatan satu kepala UPT atau balai dibawah naungan pemerintah pusat itu adalah kewenangan menteri,” ujar sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya kepada www.indonesiatimur.co, Jumat (6/6/2014).
Mantan Sekda Provinsi Maluku ini meminta pihak otoritas agar menghapus sejumlah UPT dan Balai yang ada di Maluku, serta menyarankan balai maupun UPT tersebut dikembalikan kepada dinas di daerah saja.
“Timbul pertanyaan, kenapa hal ini baru diminta sekarang? Kenapa dari dulu tidak dibubarkan saja?,” tanya sumber tersebut mengatakan kalau pengangkatan Kepala UPT maupun Balai menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat dalam hal ini menteri terkait.
Lebih jauh dikatakan sumber, jika keberadaan balai atau UPT di Maluku yang kurang jelas, namun selalu diberikan dana lebih dari pemerintah, timbul pertanyaan, apakah dana lebih tersebut digunakan untuk “kepentingan pribadi” ataukah kepentingan umum sekaligus membantu pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur yang nantinya akan digunakan banyak pihak.
Sumber menambahkan, jika Gubernur Maluku membanding-bandingkan dana yang dialokasikan pemerintah untuk dikelola UPT atau balai lebih besar yakni 2,5 triliun dengan dana yang dikelola pemerintah daerah yakni 2 triliun, dimana UPT maupun balai lebih dianakemaskan, maka pernyataan tersebut tidaklah rasional, sebab kewenangan anggaran ada di pemerintah pusat.
“Intinya harus sesuai kewenangan anggaran yakni pemerintah pusat,” ujar sumber.
Sumber juga memberikan apresiasi dengan keberhasilan Balai khususnya Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku-Maluku Utara yang berada dibawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU), karena sejak dibentuk hingga saat ini sudah sangat membantu daerah dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
“Saya memberikan apresiasi positif dengan keberhasilan BPJN IX selama ini, mulai dari dibentuk sampai saat ini sudah membantu daerah dalam membangun infrastruktur jalan dan jembatan guna mempermudah akses transportasi yang ada di Maluku dan Maluku Utara,” pungkas sumber. [KRI]