Gubernur : Pemprov Maluku Bakal Tegur Angkasa Pura II
AMBON – Gubernur Maluku, Said Assegaff mengecam adanya pencekalan yang dilakukan pihak security Bandara Pattimura Ambon, Jumat (11/7) terhadap sampel batuan milik PT. Gemala Borneo Utama (GBU) yang akan dikirim ke Jakarta melalui cargo.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan mengeluarkan surat teguran kepada pihak Angkasa Pura II yang telah melakukan pencekalan tersebut.
“Saya sudah cek sampel tersebut dan ternyata tidak ada persoalan karena dokumennya lengkap. Oleh karena itu, Pemprov Maluku akan mengeluarkan surat teguran kepada Angkasa Pura II,” kata Assegaff kepada wartawan, Jumat (11/7) pekan kemarin.
Menurut Assegaff, setelah berkoordinasi serta melihat fakta yang ada, ternyata pemuatan sampel-sampel tersebut tidak ada persoalan.
“Bagaimana investor mau berinvestasi jika kita ganjal dengan hal-hal seperti ini, karena dengan adanya pencekalan tersebut, akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Maluku. Yang penting dokumennya lengkap dan taat aturan, ya kita mudahkan saja,” tandas Gubernur.
Gubernur menambahkan, ada ketentuan-ketentuan tersendiri bagi perusahaan yang berinvestasi khususnya dibidang pertambangan, dimana selama perusahaan tersebut mendapatkan ijin eksplorasi, berhak untuk membawa sampel dari lokasi tambang guna diuji di laboratorium untuk mengetahui berapa besar kandungan emas dan lainnya.
“Biasanya perusahaan memiliki ketentuan tersendiri, dimana setiap bulan harus mengirim sampel 1 sampai 3 ton setiap bulannya untuk dilakukan uji laboratorium,” jelas Gubernur.
Setelah adanya kasus pengiriman emas setengah jadi seberat 3 ton yang diduga dilakukan PT. GBU tersebut, Gubernur Maluku, Said Assegaff telah memanggil pihak PT. GBU untuk meminta penjelasan terkait masalah dimaksud.
“Saya sudah bertemu dengan GM Country PT. GBU, Yusdi Sangadji bersama Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, Martha Nanlohy. Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa pengiriman emas setengah jadi yang diduga dilakukan PT. GBU tidak benar,” ujar Gubernur.
Assegaff membeberkan, sampel seberat 3 ton yang diisukan ditahan Polres Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, bukan milik PT. GBU.
Hal ini, lanjut Gubernur, dibuktikan dengan foto maupun hasil pengujian yang telah dikeluarkan Laboratorium milik PT. Intertek di Jakarta.
Assegaff mengatakan, ada beberapa foto yang beredar, bahkan sudah diterbitkan oleh beberapa media di ambon beberapa waktu lalu, disitu katakan, bahwa barang tersebut disita pada tanggal 28 Juni 2014, dan sebelum sampai di Polres Ambon dan Pulau Pulau Lease, karung yang membungkus sampel tersebut telah ditukar.
“Sampel yang difoto tersebut memang milik PT. GBU. Tetapi, itu bukanlah sampel yang disita pada 28 Juni 2014, melainkan sampel tersebut pernah ditahan pihak TNI AU pada bulan Maret 2014 namun dilepas kembali karena memiliki dokumen yang lengkap dan setelah dibuka sampel adalah batuan, bukan emas setengah jadi,” jelas Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Murad Ismail mengatakan, dulu sampel serupa milik PT. GBU pernah ditahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur oleh kepolisian setempat. Namun ketika petugas polisi melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat, ternyata tidak masalah.
Kemudian, lanjut Murad Ismail, sampel yang ditahan oleh kepolisian di Kupang, dikembalikan ke Polda Maluku untuk diteliti lagi, dimana pihak Polda Maluku akhirnya melepas sampel tersebut lantaran tidak ada terjadinya pelanggaran hukum.
“Investasi ini sulit, jadi kalau sudah ada yang berinvestasi di Maluku, mari kita dukung sama-sama dan jangan dipersulit. Kalau itu ilegal, pasti kita tahan. Tapi kalau memenuhi syarat, kita tidak akan tahan,” kata Kapolda. [Ivan]