Hukum Maluku Utara 

BPK Temukan Penyalahgunaan Anggaran di Pemkot Ternate

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ternate – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran tahun 2012 di Pemerintah Kota Ternate. Bahkan jumlah anggaran dana tersebut mencapai miliyaran rupiah.

Dalam temuan tersebut, BPK menemukan adanya surat perintah pencairan dana (SP2D) tahun anggaran 2011 sebesar Rp 19,9 miliar dan pencairan anggaran Rp 8,1 miliar tahun 2012. Dana tersebut tidak tercantum dalam APBD yang sudah di tentukan.

Seperi dilansir malutpos.co.id, BPK mengungkapkan bahwa temuan tersebut mengakibatkan belanja tahun anggaran 2011 sebesar Rp 19,9 miliar membebani APBD tahun anggaran 2012. Sehingga terdapat pengeluaran sebesar Rp 8,1 miliar yang tidak sah karena tidak tersedia dalam anggaran APBD.

Menurut BPK, Kepala DPKAD kurang cermat dalam mengelola anggaran serta lemah dalam melakukan pengawasan terhadap proses pencairan SP2D.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.