Hukum Sulawesi Selatan 

Tanggal 4 Agustus, PNS Wajib Masuk Kantor

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Sidrap- Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) di Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) dihimbau untuk tidak menambah libur lebaran. Jika tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka mereka harus bersiap menerima sanksi tegas.

“Semua PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, sudah wajib berkantor mulai 4 Agustus mendatang,” kata Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando seperti dilansir fajar.co.id.

Mando menjelaskan, pihaknya sudah cukup bijaksana memberi kesempatan kepada para PNS menyambut Idulfitri 1435 Hijriah.

“Cuti yang diberikan terhitung sepekan lamanya, saya rasa itu sudah lebih dari cukup,” tutur Mando.

Lebih lanjut, Mando menambahkan, pemkab Sidrap akan memberikan sanksi tegas yang disiapkan bagi PNS yang dengan sengaja menambah libur.

“Kecuali jika sakit, itupun harus disertai surat keterangan sakit dari dokter,” pungkas Mando.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.