Hukum Papua 

Nabire Jadi Terminal Peredaran Miras di Papua

[foto: int]
[foto: int]
Dogiyai – Nabire disebut-sebut sebagai pintu masuk peredaran minuman keras (Miras) di beberapa wilayah kabupaten di pengunungan tengah Papua. Oleh karena itu, Wakil Bupati Kabupaten Dogiyai, Herman Auwe meminta kepada pemerintah Kabupaten Nabire agar meminimalisir peredaran Miras tersebut.

“Saya sangat prihatin dengan peredaran Miras yang banyak mendatangkan petaka,” katanya seperti dilansir majalahselangkah.com, Sabtu (22/11).

Herman menjelaskan, Nabire sebagai kota pelabuhan menjadi terminal miras di pengungan tengah Papua. Karenanya, Pemerintah daerah harus berani berani mengambil kebijakan terkait pencabutan Perda tentang peredaran Miras di Nabire tersebut.

“Miras mendatangkan berbagai unsur negatif dalam kehidupan manusia,” sambungnya.

Menurut Herman, peredearan miras yang selama ini terjadi bukan hanya distribusikan ke agen-agen di kabupaten, tetapi juga ada agen di tempat-tempat pertambangan illegal.

“bahkan juga di areal penambangan emas di Degeuwo pun dibuka agen penjualan Miras,” ungkapnya.

Herman meminta agar Bupati Nabire memeperhatikan peredaran miras di Nabire, karena Kabupaten terdekat lainnya mendapatkan imbas dari peredaran miras tersebut.

“Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Puncak Papua itu pintu masuk mirasnya tidak lain, melalui Kabupaten Nabire,” jelasnya.

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.