Hukum Politik 

Pelanggaran Kode Etik Pemilu Terbanyak ada di Indonesia Timur

[foto: int]
[foto: int]
Sulsel— Dua penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Papua masuk ke tiga besar pelanggaran kode etik pemilu pada Pileg dan Pilpres lalu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pernah memberikan sanksi terhadap beberapa penyelenggara pemilu tersebut. Papua menempati peringkat pertama dengan jumlah pelanggar sebanyak 65 orang. Sementara peringkat kedua ditempati oleh sumatra Utara dengan jumlah 56 orang.

Kemudian untuk peringkat ke tiga, 39 penyelenggara pemilu di Sulsel juga mendapatkan sanksi yang meliputi 16 dipecat dan 23 mendapat sanksi berupa peringatan.

“Jumlah tersebut membuktikan tingkat partisipasi masyarakat mengawal pemilu cukup kritis,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi seperti dilansir fajar.co.id.

Hal tersebut, lanjut dia, perlu ditingkatkan terutama menjelang Pilkada 2015 mendatang agar pelanggaran tidak lagi terjadi.

“Kita berharap untuk Pilkada kedepan penyelenggara betul-betul menjaga integritas agar tidak tersangkut pelanggaran kode etik,” ujar Laode. [ak]

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.