Nusa Tenggara Timur Politik 

Diduga Melanggar Kode Etik, 3 Anggota KPU SBD Dipecat

[foto: int]
[foto: int]
Dinilai melanggar kode etik saat proses tahapan pemilu kepala daerah setempat, tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipecat karena.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat 2 anggota KPU yakni Marianus Lota Billya dan Oktavianus A Radjah, sementara Ketua KPU Yohanes Bili Kii diberhentikan oleh KPU Nusa Tenggara Timur pada 15 November lalu.

Sidang pemecatan anggota KPU tersebut dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan anggota Valina Subekti pada 29 November lalu. KPU NTT memecat Ketua KPU Sumba Barat Daya karena terlibat tindak pidana selama perhelatan pimilukada.

Disamping anggota KPU, DKPP juga memecat Ketua Panitia Pengawas Pemilu Sumba Barat Daya Moses Gheda Bokol, terkait pelanggaran kode etik pemilukada.

Adapun pengaduan mengenai pelanggaran kode etik pemilu kada ke DKPP disampaikan pasangan calon bupati Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Pasangan ini menduga anggota KPU bersama ketua panwaslu bersekongkol untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati dengan cara menggelembungkan suara.

Dikutip dari lintasntt.com, Minggu, (1/12), mereka juga mengadukan proses rekapitulasi suara pemilukada yang dinilai aneh di karena dilakukan di kantor polisi, bukan di Kantor KPU. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.