Banyak PNS Bolos, Gubernur Papua Barat Geram
“Gubernur juga menyatakan telah mendapat informasi bahwa tingkat kehadiran PNS di masing-masing SKPD kurang dari 50 persen,” kata Kepala Inspektorat Papua Barat Provinsi Papua Barat, H.M. Sugestiono pada apel rutin PNS Provinsi Papua Barat di kompleks perkantoran Gubernur Papua Barat, Base Camp Arfai, Manokwari, seperti dilansir CahayaPapua, Jumat (6/3/2015).
Menurut Sugestiono, gubernur telah menyampaikan ketegasan itu dalam rapat kerja pimpinan SKPD di Rumah Jabatan Gubernur Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Rabu (4/3/2015) lalu.
“Apabila ada pegawai yang sering tidak masuk kantor, malas, dan sering alpa maka pegawai itu dipecat saja,” ucap Sugestiono.
Ketegasan gubernur ini, kata Sugestiono, sejalan dengan peraturan dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jika ada PNS yang bolos 46 hari kumulatif dalam 1 tahun kerja dapat diberhentikan,” ucapnya. (ak)