Daerah Ekonomi & Bisnis Maluku 

Di Ambon, Tukang Ojek-pun Harus Bayar Retribusi

[ilustrasi: int]
[ilustrasi: int]
Ambon – Berdasarkan pertemuan Pemkot Ambon dan puluhan perwakilan tukang ojek menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah dimana semua tukang ojek yang menggunakan badan jalan untuk pangkalan ojek di Kota Ambon wajib membayar retribusi parkir.

“Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemkot Ambon dan perwakilan tukang ojek,” kata Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru seperti dilanisr Kompas, 29/03/15.

Gustav mengklaim bahwa berdasarkan pertemuan tersebut tidak ada keberatan dari tukang ojek terkait kebijakan tersebut.

“Prinsipnya, perwakilan tukang ojek mau menerima kebijakan tersebut,” kata jelas Gustav.

Menurut Gustav, besaran retribusi parkir tukang ojek ini ditetapkan sebesar Rp 2.000 per hari mulai Senin hingga Jumat.

“Jadi pembayarannya itu hanya selama hari kerja, mulai dari Senin sampai Jumat. Kalau dijumlahkan per minggu itu Rp 10.000, kalau per bulan maka Rp 40.000,” terang dia.

Gustav menilai biaya retribusi yang akan mulai efektif diterapkan pada awal april 2015 ini, tidak memberatkan para tukang ojek.

“Pemkot Ambon tidak melarang tukang ojek menggunakan badan jalan karena hal itu dianggap dapat memberikan nafkah bagi warga. Namun, demi kepentingan bersama dan keperluan penataan kota, maka setiap tukang ojek yang mangkal di badan jalan harus membayar retribusi,” tuturnya. (ak)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.