Daerah Maluku 

Kadishub Kota Ambon: Pemkot Tidak Pelihara Jukir Liar

Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Perhubungan, tidak pelihara juru parkir liar. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/05/2021).

Penegasan ini dikatakannya untuk menampik pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat, yang mengatakan bahwa Dinas Perhubungan Kota Ambon memilihara juru parkir liar.

Kadis menerangkan, pelaksanaan parkir di Kota Ambon oleh Pemerintah Kota Ambon, dalam hal ini Dinas Perhubungan, melalui proses lelang umum, dan telah memilih salah satu rekanan untuk melakukan pungutan retribusi parkir di wilayah Kota Ambon. “Jadi pemerintah kota tidak lagi dengan sistem swakelola tetapi dengan melibatkan pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir diseluruh wilayah Kota Ambon,”terangnya.

Namun demikian ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa,apa benar pungutan parkir itu dilakukan oleh pihak ketiga? Kadis menjelaskan, pihak ketiga yang menandatangani kontrak dengan pemerintah kota, telah menyepakati bahwa sebagai tanda yang bersangkutan mau melaksanakan tugas ketentuan umum, ketentuan khusus dalam kontrak itu, maka dia wajib menyetor 50% ke kas pemerintah daerah. “Jadi nilai kontrak yang dia jalani itu kurang lebih Rp 4,69 Milyar . Dia telah menyetor 50% ke kas daerah. Buktinya ada di Dinas Perhubungan. Dengan demikian yang berhak memungut retribusi itu adalah PT Urimesing Guard Service. Seluruh parkiran di tepi jalan umum di Kota Ambon, dipungut oleh PT Urimessing Guard Service,”jelasnya.

Kadis menegaskan, tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan di luar perusahaan tersebut. Kecuali ada satu pungutan yang terletak di dermaga Kota Jawa. Di lokasi tersebut, Dishub telah menunjuk salah satu koordinator atas nama Muchtar Marasabessy, untuk melakukan pungutan di area pelabuhan akota Jawa. “Penunjukkan itu dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama antara yang bersangkutan dengan pemerintah kota, dalam hal ini Dinas perhubungan, dan hasilnya disetor langsung ke kas daerah,”tegasnya.

Sapulette juga menjelaskan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa tarif parkir telah berubah. Bahkan ada yang mengkomplain bahwa pada jukir itu ada dua tarif. ” Ada yang mengklaim bahwa di kawasan strategis itu justru retribusinya lebih murah dari kawasan bebas. Perlu saya jelaskan bahwa pada kawasan strategis itu kami memberlakukan sistem per jam. Artinya yang pertama dikenakan biaya Rp 4 ribu, dan setiap jam di tambahkan kenaikan Rp 2ribu. Sedangkan untuk sepeda motor pada kawasan strategis itu terjadi kenaikan Rp1.000 menjadi Rp 3 ribu, tanpa dikenakan sistem per jam. Sementara di kawasan bebas itu, kendaraan roda empat Rp 5 ribu jadi tidak dibatasi waktu parkir dan sepeda motor Rp 3 ribu,”tandasnya.

Agar seluruh warga Ambon bisa mengetahui adanya perubahan tarif parkir, Dishub sudah melakukan sosialisasi melalui pemberitaan, baliho, spanduk di ruas ruas jalan, di RRI dan media-media lain.

Dengan perubahan tarif parkir, Dishub juga menyiapkan anggaran untuk pelatihan juru parkir. Adapun dana yang disiapkan sebesar Rp 90 juta. ” Diharapkan dengan pelatihan itu ada perubahan perilaku daripada jukir, sehingga bisa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat,”bebernya.

Sedangkan alat untuk menghitung biaya parkir per jam, Dishub sudah bagikan sebanyak 30 buah untuk para jukir, yang nanti ada pendampingan dari supervisor untuk bagaimana memakai alat tersebut. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.