Pj Wali Kota Ambon Tandatangan PKS dan Launching Pelayanan Parkir Elektronik
Ambon, indonesiatimur.co – Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M Wattimena menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Bank Maluku dan Maluku Utara, yang diwakili Direktur Umum, Piere Mahulette, serta launching pelayanan parkir elektronik di tepi jalan umum dengan retribusi non tunai pada ruas Jln Ay Patty, AM Sangadji dan Jln Diponegoro, di Swiss-Belhotel Ambon, Jumat (02/11/2022).
Dalam sambutannya, Wali Kota katakan, sektor perhubungan di dalamnya subsektor parkiran harus ditata dan dikelola dengan baik, sehingga keselamatan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas berjalan dengan baik.
“Kewajiban pemerintah adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”ungkapnya.
Menurutnya, di Kota Ambon ini dalam pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) salah satu sumber utama yang menopang PAD adalah dari sektor pelayanan jasa melalui pajak dan retribus.
“Retribusi parkir merupakan primadona dari jenis-jenis retribusi lainnya yang dikelola oleh pemerintah kota Ambon sesuai dengan kewenangannya. Untuk pengelolaan retribusi parkir di Kota Ambon sekarang ini masih dilakukan secara konvensional, masih dilakukan secara manual dengan penagihan secara langsung yakni pembayaran dalam bentuk tunai dari pengemudi kendaraan kejuru parkir.
Jadi orang datang parkir bayar dengan uang sesuai dengan besaran retribusi parkir yang telah ditetapkan,”jelasnya.
Dikatakannua, bentuk pembayaran seperti ini setelah di lakukan evaluasi sangat berpotensi untuk terjadi kebocoran terjadi penyalahgunaan dan karena itu munculah transaksi-transaksi illegal.
“Tidak ada transaksi legal. Ada yang datang menagih uang parkir tanpa memberikan karcis parkir, karena itu kita kesulitan untuk memprediksi berapa orang yang parkir setiap hari dan berapa besar retribusi yang bisa diperoleh oleh pemerintah kota Ambon yang akan tercatat sebagai PAD. Karena itu Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan berupaya untuk memperbaiki sistem ini dengan melakukan perbaikan dalam pengelolaan parkir di tepi jalan umum ini, agar dapat menjawab permasalahan yang tadi saya sampaikan,”terangnya.
Kemudian untuk pengelolaan jasa parkir di jalan umum, Penjabat katakan, selalu memberikan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya dalam sistem kontrak yang di buat dengan Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga yang mengelola pada ruang-ruang parkir yang tersedia di tepi jalan umum.
” Oleh karena itu kegiatan parkir tidak dihendel langsung oleh pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan. Hal ini menyebabkan pengelolaan retribusi parkir tidak dapat dilaksanakan secara optimal, mengingat selain setoran retribusi ke pemerintah daerah ada juga keuntungan yang harus dibagi dengan pihak ketiga. Karena itu potensi parkir kita di Kota Ambon tidak dapat kita punggut secara maksimal. Dengan demikian apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon, yang hari ini kita hadir bersama melalui parkir elektronik ini akan dikelola langsung oleh pemerintah kota Ambon ,dalam hal ini Dinas Perhubungan dengan 3 ruas jalan sebagai proyek percontohan,”bebernya.
Selanjutnya akan diterapkan pada seluruh ruas jalan yang digunakan sebagai ruang parkir di Kota Ambon.
“Dalam mengatasi berbagai persoalan pelayanan parkir secara konvensional, maka perubahan wajib dilakukan guna menjawab tantangan pelayanan parkir di tepi jalan umum dari sistem konvensional ke sistem elektronik atau digital. Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah menghendaki semua pelayanan pemerintah yang dilakukan selama ini secara konvensional diubah ke pelayanan digital. Sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan berbasis e-government serta Kota Ambon sebagai salah satu dari smart city di Indonesia,”tegasnya.
Penjabat Wali Kota ungkapkan, kegiatan pelayanan parkir secara elektronik ini didukung penuh oleh PT Bank Maluku-Maluku Utara sebagai upaya untuk membangun kota ini secara bersama-sama.
“Sesungguhnya pelayanan parkir elektronik ini juga dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, perilaku manusia yang bersih, transaksi yang tercatat dan akuntabel jauh dari tindakan-tindakan kecurangan serta akan berdampak besar pada optimalisasi penerimaan parkir di tepi jalan umum dalam peningkatan PAD, serta penataan parkir yang lebih profesional dalam upaya meningkatkan keselamatan kenyamanan serta mengurai kemacetan, serta lebih mengukuhkan Kota Ambon sebagai Kota pintar atau Ambon smart city,” pungkasnya
Di hari ini juga pihak Pemerintah Kota Ambon bersama dengan PT Bank Maluku Maluku Utara menandatangani Perjanjian Kerjasama dalam pelaksanaan pengelolaan parkir elektronik kutipan retribusi non tunai dalam upaya mendukung Kota Ambon sebagai Smart city, serta menciptakan optimalisasi penerimaan di sektor parkiran.
“Karena itu atas nama Pemerintah Kota Ambon, saya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan PT Bank Maluku dan Maluku Utara yang telah bekerja sama dengan pemerintah kota. Kami berharap supaya apa yang kita lakukan ini dapat meningkatkan pelayanan publik Pemerintah Kota Ambon kepada seluruh masyarakat. Tentu saja apa yang kita lakukan di hari ini, tidak mungkin akan dapat berjalan dengan baik kalau hanya dilakukan sendiri oleh pemerintah kota. Kami butuh kerjasama dengan pihak kepolisian, seluruh pemangku kepentingan di kota ini, supaya minimal apa yang kita lakukan ini bisa tersosialisasi kepada seluruh masyarakat, dan pada waktunya ketika di bulan Januari 2023 diterapkan, minimal masyarakat sudah tahu dan seluruh yang terkait dengan persiapan itu bisa kita lakukan dengan baik,”sebutnya.
Penjabat berharap, koordinasi dengan Dirlantas, Polresta dan seluruh jajaran supaya dapat terlaksana secara baik.
“Melalui kesempatan ini juga saya ingin mengajak kita semua untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah Kota Ambon dalam upaya untuk melakukan perbaikan penataan di kota ini. Kami akan senantiasa mengutamakan meningkatkan kualitas pelayanan publik, agar masyarakat di kota ini bisa menikmati pelayanan pemerintah secara baik,”tutupnya.
Hadir dalam giat tersebut, Forkopimda Kota Ambon dan pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon. (it-02)