Hukum Sulawesi Selatan 

Polisi Temukan 46 Ton Pupuk Palsu di Kabupaten Enrekang

[foto: int]
[foto: int]
Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan 46 ton pupuk palsu di Kabupaten Enrekang. Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap peredaran pupuk tersebut.

Temuan tersebut mencuat berdasarkan laporan warga sekitar yang mengeluh tak adanya efek signifikan terhadap tanaman setelah diberi pupuk itu. Kemudian, pihak Polisi melakukan penelusuran lebih lanjut dan kemudian menemukan puluhan ton pupuk palsu itu dari dua toko tani di Enrekang.

Kedua toko tani yang memperdagangkan pupuk palsu tersebut adalah Toko Tani Indo milik HA, 47 tahun, dan Toko Putra Tani milik SU, 44 tahun.

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar F. Barung Mangera, mengatakan jika sejauh ini, para pemilik toko yang dicurigai terlibat peredaran pupuk palsu masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” kata Mangera, seperti dilansir Tempo, Sabtu, 13 Juni 2015.

Pihaknya, kata dia, saat ini para saksi tersebut hanya dikenai wajib lapor saja sambil pihaknya mencari informasi dari saksi lainnya.

“Kami juga masih harus konfirmasi saksi-saksi lain,” ucap Barung.

Dia menegaskan bahwa pihak polisi berusaha mengungkap kasus pupuk palsu sampai ke pemasoknya.

“Penyidik menelusuri pihak-pihak yang terlibat peredaran pupuk palsu ini,” tegasnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.