Daerah Maluku 

Hasil Sementara PRK BPOM Maluku Selama Bulan Ramadhan

Ambon, indonesiatimur.co – Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023, Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait, melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.

Dalam rilisnya, Kepala BPOM Provinsi Maluku, Hermanto katakan, Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tanggal  13 Maret 2023 sampai dengan  19 April 2023, dengan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll) pada fasilitas peredaran pangan (distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel) di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual.

“Dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan “ujarnya.

Menurutnya, Pelaksanaan Pengawasan Pangan Rutin Khusus sampai dengan tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline.

“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),”ungkapnya.

Sedangkan dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).

Hermanto katakan, jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1%), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional (43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %).

“Dengan demikian total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan, Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-. Jenis pangan kedulawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun,”tandasnya.

Hermanto ungkapkan, jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak adalah minuman ringan 528 kemasan, Bumbu 512 kemasan, BTP 483 kemasan. Sedangkan Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800,-.

“Untuk jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak adalah Susu Bubuk/Cair 58 kemasan, minuman Kopi 33 kemasan, Cuka 24 kemasan,”rincinya.

Dijelaskannya, Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000,- Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Hermanto tegaskan, tindak lanjut hasil pengawasan, terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas.

“Terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas “tegasnya.

Rincian Pengawasan Pangan Rutin Khusus per Kabupaten/Kota sampai dengan Tahap V sebagai berikut:

Dikatakannya, Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri
dan terpadu bersama lintas setor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023.

“Kepada masyarakat, stakeholder, dan pemangku kepentingan dihimbau agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
Cek Kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik (tidak penyok, berkarat,
sobek, berlubang, rusak),
Cek Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat,
Cek Izin, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM. Izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau melalui (cekbpom.pom.go.id), dan
CEK Kedaluwarsa, pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.