Alasan Pengembangan Industri, Tanah Ulayat Papua Akan ‘Diekplorasi’
Jakarta – Program pengembangan perekonomian ekonomi di Papua sangat mungkin akan bersinggungan dengan tanah ulayat. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rizky Ferianto belum lama ini.
Menurut Rizky, untuk pembangunan infrastruktur dan kawasan industri membutuhkan ketersediaan tanah yang luas. Oleh karenanya, dia mengatakan jika pihaknya merasa perlu mengevaluasi peraturan yang ada.
“Nah, peraturan yang dianggap perlu dievaluasi yaitu Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 5/1999 dan terkait pedoman penyelesaian masalah tanah ulayat dan Permen Agraria Nomor 9/1999 menyoal tata cara pemberian dan pendaftaran hak atas tanah negara,” ujarnya seperti dilansir Kontan, 24/09.
Rizki mengatakan bahwa regulasi yang akan dievaluasi juga akan menyasar peraturan daerah baik di provinsi Papua maupun Papua Barat.
“Penanganan pengadaan tanah di Papua berbeda dengan daerah lain, khususnya soal tanah ulayat, kami sedang kaji penanganannya,” kata Rizky.
Sekretaris Tim khusus SDA Papua mengatakan, program pengembangan perekonomian ekonomi di Papua sangat mungkin akan bersinggungan dengan tanah ulayat.
Namun, kata pria yang juga Sekretaris Tim khusus SDA Papua ini belum menjelaskan secara rinci klausul yang akan diusulkan pihaknya dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk pemanfaatan industri.
“Yang jelas, pemerintah perlu ditetapkan peraturan yang lebih fleksibel sehingga dapat mengakomodasi rencana pemerintah dalam membangun kawasan ekonomi di Papua,” ujarnya.
Diketahui, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Sedangkan hak ulayat berarti kewenangan yang suatu masyarakat adat tertentu atas suatu wilayah. (aK)