Hukum Politik 

TPDI: Ketua DPR Setya Novanto Harus Diberi Sanksi Moral

[foto: int]
[foto: int]
Jakarta – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyarankan kepada warga Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memberikan sanksi moral dan sosial kepada ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya, Setya yang juga merupakan wakil asal NTT tersebut telah melakukan hal yang memalukan warga NTT.

“Sikap membangkangi panggilan Mahkamah Kehormatan (MKD) DPR yang ditunjukan oleh Anggota DPR dan Ketua DPR-RI Setya Novanto sangat memalukan warga NTT,” kata Petrus seperti dilansir SP, (13/10).

Menurut Petrus, sikap Novanto sangat merendahkan MKD yang tengah menegakan etika, moral dan perilaku Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya.

“Sebaiknya masyarakat NTT memberikan sanksi moral dan sosial kepada Novanto berupa mencabut mandat warga NTT yang dipercayakan kepada Novanto untuk menjadi wakil rakyat di DPR-RI,” ujar Petrus.

Petrus menjelaskan bahwa pencabutan mandat itu perlu dalam rangka mendukung langkah MKD yang pada saat ini sedang memproses pelanggaran etika, moral dan perilaku yang diduga dilakukan oleh Novanto dkk ketika menghadiri kampanye Donald Trump beberapa waktu yang lalu.

“Sikap Novanto Cs memperlihatkan sikap premanisme Pimpinan Lembaga Tinggi Negara terhadap Lembaga Kehormatan Dewan yang dibentuk dengan Undang-Undang,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahw apihak TPDI mendorong agar publik NTT menyatakan secara terbuka untuk mencabut mandat Novanto sebagai wakli rakyat dari NTT.

“Karena sikap bangkangnya itu tidak mencerminkan watak publik NTT yang taat hukum dan memiliki budi pekerti yang tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPR Setya Novanto membantah dirinya mangkir dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dia berdalih jika panggilan itu berbarengan dengan pertemuannya dengan Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan. (aK)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.