Hukum Maluku 

112 Unit Kapal Ikan Ilegal di Ambon Terancam Ditenggelamkan

[foto: int]
[foto: int]
Ambon – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali akan menenggelamkan sebanyak 112 unit kapal penangkap ikan yang ditahan. Kapal-kapal tersebut ditangkap karena telah melakukan penangkapan ikan di perairan Maluku secara ilegal.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Narmoko Prasmadji mengatakan bahwa penenggalaman tersebut akan dilakukan jika perusahaan tidak juga mengurus dokumen administrasinya.

“Ratusan kapal penangkap ikan yang lego jangkar di Teluk Ambon ini terancam ditenggelamkan, jika perusahaannya tidak mengurus administrasi dan dokumen kapalnya,” kata di Ambon, seperti dilansir Antara, (4/11).

Menurut Narmoko, pihaknya masih memberikan kesempatan beberapa bulan ke depan kepada perusahaan pemilik kapal untuk mengurus dan menyelesaikan administrasinya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen keabsahan kepemilikan kapal, maka seluruh kapalnya akan ditenggelamkan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, ternyata melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak memiliki dokumen lengkap baik surat ijin penangkapan ikan (SIPI) dan Surat.

“Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), mempekerjakan tenaga asing tanpa dilengkapi dokumen, hingga transaksi ikan di tengah laut,” ungkapnya. (as)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.