Daerah Maluku Maluku Utara 

Kementerian PUPR Terima Hibah Jalan Pemda Maluku dan Maluku Utara

Ambon, indonesiatimur.co – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pada Selasa (26/9/2017) menerima penyerahan hibah jalan dari Pemerintah Daerah Maluku dan Maluku Utara juga dari Kabupaten-kabupaten di kedua provinsi tersebut.

Untuk Provinsi Maluku, 24 Ruas jalan yang terdiri dari 12 jalan provinsi dengan panjang ruas 687,76 km dan 12 jalan kabupaten dengan panjang 245,93 km, dihibahkan ke Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk dijadikan sebagai jalan nasional.

Keduabelas jalan provinsi tersebut, yakni Piru – Waisala, Taniwel – Saleman, Taniwel – Pelita Jaya, Pelita Jaya – Piru, Piru – Eti, Haya – Tehoru, Tehoru – Laimu, Laimu – Werinama, Tual – Ngadi – Tamendan, Ibra – Danar dan Dobo (BBM) – Dermaga.

Sementara itu, untuk 12 jalan kabupaten, terbagi dalam lima kabupaten, yakni Kabupaten Buru untuk ruas jalan akses pelabuhan ASDP Namlea dan Dermaga Namlea dengan total 1,94 km. Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), ruas jalan akses pel. ASDP Waipirit 0,61 km. Kabupaten Kepulauan Aru, ruas jalan Popjetur – Batu Goyang 25 km. Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), ruas jalan Larat – Lamdesar Timur dan Adaut – Kandar 70 km. Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) ruas jalan Tepa – Masbuar – Letwurung, Lingkar Pulau Marsela, Tiakur – Tutukei, Tutukei – Nuwewang, Pelabuhan – Wonreli – Lapter, Manoha – Pelabuhan.

Penyerahan hibah jalan provinsi dan kabupaten di Maluku ini dilakukan bersama dengan Provinsi Maluku Utara dengan jumlah 18 ruas jalan provinsi dan 2 ruas jalan kabupaten, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku & Maluku Utara.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Bambang Sugiatno, ruas jalan di Maluku dan Maluku Utara secara keseluruhan mencapai 1400 mata jalan dan telah bertambah menjadi 1500 mata jalan. Sedangkan ruas jalan dari 75 menjadi 121 dengan, tambahan 46 ruas jalan dari maluku dan Malut.

Dengan adanya penyerahan hibah ini berarti dari provinsi dan kabupaten sudah menyerahkan perbaikan jalan sepenuhnya ke Kementrian PUPR. Itu berarti tidak ada lagi yang ditangani provinsi dan kabupaten.

“Kita sudah tandatangani bersama, maka tidak ada lagi duplikasi dan salah paham yang berujung kepada temuan. Tadi sudah tandatangan berarti dihapus dari kepemilikan provinsi dan kabupaten,” ujarnya. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.