Pasangan HEBAT Terdaftar di KPUD Maluku
Ambon, indonesiatimur.co – Usai Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan jargon SANTUN (Said Assagaff – Anderias Rentanubun), mendaftar di KPUD Maluku, Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen, Herman Koedoeboen dan Abdullah Vanath juga mendaftar.
Pasangan dengan jargon HEBAT ini mendatangi KPU Maluku pada Selasa (9/1/2018) didampingi Ketua Tim Michael Palijama, Sekretaris Tim Nahwan Matdoan, dan Anggota DPR RI Asal Partai PKB, Rohani Vanath serta puluhan mayarakat pendukung.
Dalam pemeriksaan berkas, Koordinator bidang teknis KPU Maluku La Alwi, menjelaskan, kendati Form B8KWK perseorangan tidak memenuhi syarat, Paslon Independen HEBAT diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk bertarung dalam Pemilukada Maluku.
“Formulir B8KWK perseorangan merupakan Dokumen yang dikeluarkan dan disahkan oleh KPU, namun status dokumen tidak memenuhi syarat karena bakal paslon HEBAT tidak memenuhi jumlah minimun dukungan. Dari ketetapan 122.892 jumlah dukungan untuk paslon Independen, Hebat perlu memperbaiki 51.410 pendukung yg belum terakomodir dengan ketentuan dua kali lipat dukungan,” jelasnya.
Setelah proses pendaftaran, kesempatan diberikan kepada peserta untuk melalukan perbaikan dokumen dukungan yang nantinya diserahkan pada tanggal 18 hingga 20 Januari mendatang.
Saat pendaftaran ada dua syarat sebagai bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang belum terpenuhi. Yakni bukti SPT Pajak dan LHKPN baik dari bakal calon Gubernur maupun Bakal Calon Wakil Gubernur.
Oleh karena itu, KPU kembali memberikan kesempatan kepada Bakal Paslon HEBAT hingga hari terakhir waktu pendaftaran untuk diperbaiki barulah kemudian Pasangan HEBAT secara resmi terdaftar sebagai Bakal Calon di KPU Maluku.
Usai pendaftaran, bakal calon Gubernur pasangan HEBAT Herman Koedoeboen menjelaskan tentang bukti SPT Pajak kedua kandidat terjadi karena keterlambatan pencetakan, namun dengan rentang waktu yang diberikan KPU hingga besok. Maka sudah pasti HEBAT dapat memenuhi syarat tersebut.
Namum terkhususnya bagi LHKPN, sistem yang berlaku saat ini adalah E-LHKPN sehingga berkas yang dilampirkan adalah bersifat pengumuman oleh KPK . “Oleh karena itu secara tidak langsung kita telah memiliki LHKPN, namun untuk tanda terima harus disesuaikan dengan sistem yang ada,” jelasnya.
Tentang form B8KWK, Herman memastikan dapat memenuhi sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Dirinya yakin masyarakat Maluku yang mendukung HEBAT jauh melebihi jumlah pendukung yang ditentukan oleh KPU. (it-02)