Maluku Politik 

SANTUN Resmi Daftar di KPU

Ambon, indonesiatimur.co – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Said Assagaff – Anderias Rentanubun, Selasa (9/1/2018) resmi mendaftar di KPU Maluku. Pasangan dengan jargon SANTUN didampingi Ketua Tim Pemenangan Richard Louhenapessy, Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Roy Elwin Pattiasina, Ketua DPW PKS Maluki Azis Sangkala dan sejumlah pendukung lainnya, menjadi pasangan pertama yang resmi mendaftaran di KPU Maluku.

Dalam konperensi pers yang dilakukan setelah pendaftaran, Said Assagaff mengatakan, awalnya pendaftaran direncanakan pada hari terakhir yaitu tanggal 10 Januari 2018, namun demi mengantisipasi hal teknis yang akan terjadi maka diputuskan untuk dimajukan hari ini.

“Sebenarnya kami rencana melakukan pendaftaran pada hari terakhir setelah deklarasi. Namun ada pertimbangan lain dimana jika daftar pada hari terakhir, pasti waktunya sangat sempit untuk memperbaiki jika ada kekurangan teknis dalam dokumen. Jadi kalau sekarang kita masukan berarti masih ada waktu satu hari guna melengkapi jika ada yg tidak lengkap,” jelasnya.

Assagaff menegaskan, dirinya yakin akan terpilih kembali menjadi Gubernur periode 2018 -2023.

Oleh Koordinator bidang teknis KPU Maluku La Alwi, yang berperan sebagai pemandu penelitian semua berkas pasangan SANTUN mengatakan, berkas yang dimasukan oleh bakal calon yang bersangkutan terdiri atas tiga berkas diantaranya, BB. KWK, Balon Gubernur, BB. KWK wakil gubernur, dan B. 1-KWK yang meliputi persetujuan Parpol kepada pasangan calon.

Sementara untuk syarat dari setiap bakal calon itu, juga telah dipenuhi oleh SANTUN. “Syarat seperti surat keterangan cacat kepolisian, riwayat hidup dan hal-hal yang menyangkut pribadi figur juga, sudah dipenuhi oleh pasangan SANTUN. Selain itu dokumen syarat calon,BB 1-KWK perseorangan yaitu, surat pernyataan calon gubernur, surat keterangan tidak pernah dijatuhkan pidana oleh Pengadilan Negeri Ambon, SKCK nomor 25044001, diterbitkan pada tanggal 8 januari 2018, tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara, surat keterangan dari pengadilan negeri Makassar Tentang pailit tertanggal, 14 september 2017, Surat keterangan Kemenkeu RI tentang wajib pajak berupa NPWP, KTP, ijazah SMA dan sarjana telah dipenuhi, begitu juga dengan wagub,” jelasnya.

Saat pendaftaran KPU Maluku sempat memberikan skorsing selama 30 menit kepada pasangan SANTUN. Hal ini disebabkan karena Surat pernyataan dari pengadilan, yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilih, milik Anderias Rentanubun tidak ada dalam dokumen persyaratan. Namun setelah dilengkapi, KPU mengeluarkan berita acara penerimaan pendaftaran pasangan SANTUN. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.