Ditreskrimsus Pimpin Tim Pangan Cek Ikan Kaleng Bercacing
Ambon, indonesiatimur.co – Ditreskrimsus Polda Maluku pada Sabtu (24/3), memimpin tim Satgas Pangan, lakukan pengecekan terhadap produk ikan kaleng yang diinformasikan ada temuan cacing.
Tim yang terdiri dari 7 anggota Ditreskrimsus Polda Maluku, 4 orang staff BPOM, 5 orang staff Disperindag Provinsi, 2 orang staff Disperindag Kota Ambon dan 1 orang staff Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Klas 1 Ambon, dibagi dalam 2 tim, melakukan pengecekan ke beberapa swalayan di Kota Ambon.
Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, tim pertama dipimpin Kasubdit I, AKBP H. Tonny Kurniawan S.I.K, melakukan pengecekan di Swalayan Indo Jaya, Swalayan Galaxy, Foodmart Amplas, Swalayan Citra, Hypertmart MCM, Swalayan Dian Pertiwi Poka, Swalayan Wayame, Swalayan Winkel Waiheru, Swalayan Winkel Passo, Hypermart ACC, Swalayan Alfa.
“Sedangkan tim kedua dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Maluku AKBP Harold Wilson Huwae, S.I.K, melakukan pengecekan di Swalayan Planet Wainitu, Swalayan Planet AY Patty, Swalayan The Indah, Swalayan Oasis, Swalayan Planet Urimesing, Swalayan Super Mart,”jelasnya.
Kedua tim ini, melakukan pengecekan terhadap 3 merek ikan kaleng, yaitu Farmerjack, nomor izin edar (NIE)BPOM RI ML 543929007175, nomor bets 3502/01106351356, merek IO, NIE BPOM RI ML 543929070004, nomor bets 370/12 oktober 2020 dan merek HOKI, NIE BPOM RI ML 543909501660, nomor bets 3502/01103.
Dari pengecekan di swalayan yang ada di Kota Ambon, ternyata ketiga merek itu tidak diperdagangkan di swalayan-swalayan tersebut.
“Walau demikian, tim ini tetap akan melakukan pengecekan ke pasar tradisonal,”tandasnya. (it-05)