Agenda Maluku Nasional 

Mendagri Tekan Tiga Hal di Hari Otda

Ambon, indonesiatimur.co – Tidak bisa dipungkiri, selama 22 tahun implementasi Otonomi Daerah (Otda), sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat Indonesia, antara lain pembangunan sarana prasarana yang semakin menggeliat sesuai potensi daerah, dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan. Namun dari semua yang telah dicapai, tentunya masih banyak kerja-kerja yang harus dituntaskan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahyo Kumolo pada amanatnya yang dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua saat bertindak selaku Inspektur Upacara, pada acara Peringatan Hari Ulang Tahun Otda ke XXII di halaman Kantor Gubernur Maluku, Rabu (25/4).

‘’Untuk itu, pada kesempatan ini saya menekankan tiga (3) hal yang menjadi perhatian bersama yaitu; pertama, integritas dan etika profesionalisme bagi para pemimpin dan penyelenggara pemerintahan daerah dalam implementasi kebijakan desentralisasi dan otoda, kedua, komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan ketiga, upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,’’ ujarnya.

Dikatakan, perjalanan usia 22 tahun adalah usia dimana kedewasaan bersemai. Begitu juga dengan perjalanan otoda saat ini, sudah begitu banyak menyemai manfaat dan kebaikan bagi seluruh rakyat.

“Bangsa kita semakin dewasa menyadari, bahwa cara utama yang paling efektif mewujudkan kesejahteraan rakyat adalah melalui penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis. Itulah kenapa tema peringatan Hari Otda ke XXII Tahun 2018 adalah ‘’Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggara Otda yang Bersih dan Demokratis,’’ungkap Mendagri.

Penyelenggaraan Otda yang bersih dan demokratis, sebut Mendagri, artinya, bukan hanya mengharuskan daerah-daerah menjalankan kewenangan Otda yang berlaku, tetapi juga harus menjadikan transparansi dan partisipasi publik sebagai dasar dan tolak ukur utama dalam setiap pengambilan kebijakan, sehingga apapun kebijakan itu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

‘’Penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis, juga bermakna bahwa pelaksanaan implementasi otda didasarkan atas aspek kelembagaan, bukan atas kehendak seseorang atau kelompok tertentu, sehingga dalam setiap derap penyelenggaraannya, Otda taat kepada prinsip bahwa semua warga Negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,’’ paparnya.

Mewujudkan Nawa Cita, lanjutnya, sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air kita. ‘’Mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otda diselengarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hokum dan partisipatif,’’ ucapnya.

Masih kata Mendagri, penyelenggaraan otda yang diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama Otda, yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan daya saing, kreatifitas serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah.

‘’Namun, jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka penyelenggaraan otda tidak akan pernah sampai pada tujuannya,” ingatnya.

Selain itu, sebutnya, penyelenggaraan otda yang bersih, merupakan bagian yang sangat penting dari sebuh proses demokrasi. Karena hal ini menjadi syarat mutlak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang.
Untuk memastikan penyelenggaraan Otda yang bersih dan demokratis, Mendagri jelaskan,  pemerintah telah, sedang, dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya, menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

‘’Peraturan ini memperjelas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama apakah mengarah pada indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana,’’ imbuhnya.

Terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, kata Mendagri, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah, dimana Pemerintah sepenuhnya menyadari, inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, namun di sisi lain, inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Berkaiatan dengan hal tersebut, jelasnya, kepada semua kepala daerah dan perangkat daerah, jangan takut untuk berinovasi, sudah ada jaminan perlindungan hukum, bahwa inovasi tak bisa dipidanakan. Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, tetapi kata dia, meningkatkan daya saing daerah, serta gerbang menuju kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa kita di dunia.

‘’Selama inovasi daerah dilakukan sesuai perundang-undangan, Pemerintah Daerah dan saya selaku Menteri Dalam Negeri menjadi yang terdepan melindungi semua kebijakan inovasi di daerah,’’ sebut Mendagri, sembari menambahkan, jika penyelenggaraan otoda mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis, kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi di daerah, maka mewujudkan Nawa Cita yang merupakan cita-cita kita bersama akan menjadi sebuah kenyataan. (it-01)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.