Mendagri: Pemadam Kebakaran Harus Dapat Perhatian yang Layak
Ambon, indonesiatimur.co – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menilai, tugas mulia dari Pemadam Kebakaran (Damkar) harus mendapatkan perhatian yang layak.
“Perhatian yang layak itu, baik menyangkut akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kartu Pintar, dan Kartu Sehat, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan tingkat kesejahteraan yang layak,” ujar Mendagri Tajhyo pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar Nasional ke-99 di Lapangan Merdeka Ambon, Kamis (1/3).
Menurut Tjahyo, kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan dalam rangka mengevaluasi setiap perencanaan anggaran yang dibahas antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan skala prioritas ini akan selalu menjadi perhatian kita bersama,’’ tandasnya.
Untuk itu, Tjahyo menyebutkan, jajaran pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya dan tugas perbantuan lainnya, harus selalu berkoordinasi dengan jajaran kepolisian yang ada di daerah.
Koordinasi tersebut, lanjut Mendagri, baik pada saat daerah dalam keadaan darurat, dalam kondisi bencana, atau ada kegiatan-kegiatan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menjamin ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Dia juga berharap komitmen jajaran Damkar untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, mewujudkan perlindungan masyarakat dari ancaman dan dampak ikutan kejadian kebakaran.
‘’Ini merupakan bentuk dari implementasi hadirnya negara dalam perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan amanah Nawacita yang pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman,’’ tutur Tjahyo.
Dia lantas meminta, jajaran Damkar di seluruh Indonesia untuk menyamakan persepsi terkait keberadaan pemadam kebakaran.
“Pemadam kebakaran bukan hanya penjaga kota yang bertindak pasif, tapi lebih dari itu harus berperan aktif dalam setiap proses pembangunan,” tandasnya.
Dia juga meminta agar Damkar harus mampu menggerakan, serta mampu mengorganisir masyarakat dan mampu berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya untuk melindungi dari setiap gejala-gejala kecil yang tertimpa di masyarakat.
Mendagri Tjahyo menyebutkan, terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa kebakaran merupakan sub urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.
‘’Sub urusan kebakaran ini setara dengan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar lainnya, yaitu meliputi pendidikan, kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat serta masalah-masalah sosial lainnya,’’ papar dia.
Menurut dia, konsekuensi dari urusan wajib ini adalah bahwa menjadi dasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dimana pemerintah daerah wajib memberikan prioritas penyelenggaran urusan berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM), memberikan alokasi anggaran yang memadai dalam upaya untuk mewadahi berbagai bentuk dinas yang mandiri dan tingkat kesejahteraan yang ada.
‘’Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa peran penting pemadan kebakaran ini tercermin dari tugas dan tanggungjawabnya,’’ ujarnya.
Lebih jauh dia katakan, tugas Damkar baik di kecamatan, maupun di kota kabupaten, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan dari berbagai bahaya-bahaya dari sebuah kebakaran yang ada serta pemberdayaan masyarakat.
Di tingkat provinsi, tambah Tjahyo, penyelenggaraan pemetaan rawan kebakaran dan pendampingannya terhadap kabupaten kota dalam urusan-urusan kebakaran.
Berkaitan dengan hal tersebut, dirinya meminta kepada pimpinan daerah untuk dapat menjadi perhatian.
‘’Kepada gubenur, para bupati, walikota, serta para pimpinan dewan, saya menghimbau dalam perencanaan anggaran tolong diperhatikan tingkat kesejahteraan bagi jajaran Damkar,’’ harap Tjahyo.(it -01)