Hukum Maluku 

KPK Gelar Klarifikasi Harta Penyelenggara Negara di Ambon

Ambon, indonesiatimur.co – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rangkaian pemeriksaan harta kekayaan 9 Penyelenggara Negara Pemerintah Provinsi Maluku selama tiga hari dimulai Selasa, 14 Mei 2019 berlokasi di Kantor Gubernur Maluku.

Dalam rilisnya, Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tersebut dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum, pengawasan internal, dan pencegahan tindak pidana korupsi.

“Melalui kegiatan ini, KPK akan mengklarifikasi para Penyelenggara Negara untuk mengetahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan hartanya. Pasalnya, LHKPN merupakan wujud komitmen Penyelengara Negara yang berintegritas,”tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat. KPK akan terus melakukan kegiatan pemerisaan LHKPN di wilayah selain Provinsi Maluku agar terwujudnya Penyelenggara Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun jadwal ke-sembilan Penyelenggara Negara yang diklarifikasi laporan hartanya adalah sbb:

Selasa, 14 Mei 2019
1. Walikota Ambon : Richard Laohenapessy
2. Sekda Prov Maluku : Hamin Bin Thahir
3. Sekda Kota Ambon : Anthony Gustaf Latuheru
4. Kadis Pendidikan Prov Maluku : M. Saleh Thio

Rabu, 15 Mei 2019
1. Kadis Pendidikan Kota Ambon : Fahmi Sallatalohy
2. Kadis ESDM Prov Maluku : Martha Magdalena Nanlohy
3. Kepala BPKAD Kota Ambon : Jacky Talahatu
4. Kadis PU Prov Maluku : Ismail Usemahu

Kamis, 16 Mei 2019
1. Kadis Kesehatan Prov Maluku : Meikyal Pontoh

Sebagai informasi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Se-Provinsi Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata masih tergolong rendah yaitu 51%.
Tak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah. Tingkat kepatuhan legislatif di Provinsi Maluku juga masih rendah yaitu 67%.

Terhadap gambaran kepatuhan tesebut, KPK sudah berupaya menyampaikan informasi secara lisan dan tertulis agar Penyelenggara Negara memenuhi kewajiban untuk melaporkan hartanya yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Penyampaian laporan harta Penyelenggara Negara selama menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali tertuang pada Pasal 5. Penyampaian LHKPN wajib disampaikan paling lambat setiap tanggal 31 Maret.

KPK memberikan kemudahan pengisian laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id. Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan harta para penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-announcement.

Caranya, masyarakat bisa memasukkan nama penyelenggara negara, tahun lapor, dan lembaganya. Selanjutnya pilih menu kirim informasi harta. Masyarakat akan diminta mengisi informasi harta penyelenggara negara yang ingin dilaporkan beserta lampiran buktinya.

Secara intensif, KPK akan terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentang pelaporan harta kekayaannya. Ini penting supaya integritas para penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa ikut mengawasi.(ril/it-02)

 

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.