Hukum Maluku 

Berkas Mantan Camat Selaru Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Saumlaki, indonesiatimur.co – Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) Tahun Anggaran 2018 dengan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sejumlah kurang lebih Rp625.215.596,- (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah) yang melibatkan mantan Camat Selaru ZE dan mantan Bendahara Camat Selaru DSB, dilimpahkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (20/06/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) KKT, Gunawan Sumarsono, S.H., M.H., sebelumnya telah menunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT berdasarkan P-16A Nomor : PRINT-163/Q.1.13/Ft.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang terdiri dari, M. Deddy Fahlezi, S.H., Bambang Irawan, S.H., El Imanuel Lolongan, S.H., M.H., Andi Abdurrozak Rifan Adha, S.H., Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, S.H., dan Muhammad Fazlurrahman Komardin, S.H., untuk penyelesaian perkara tersebut.

Kajari Gunawan menjelaskan, ZE bersama DSB telah didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan juga pada Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap kedua terdakwa, telah dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juni 2022 lalu di Rutan Polres KKT. Setelah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Penuntut Umum sementara menunggu Penetapan hari mengenai sidang pertama dari Majelis Hakim,” jelas Kajari Gunawan. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.