Daerah Maluku 

Kabupaten Kepulauan Tanimbar Raih WTP

Ambon, indonesiatimur.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, pada Selasa (18/06/2019) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2018.

Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2018, yang terdiri dari Neraca per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuita untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Menurutnya, Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
“Dengan memperhatikan 4 kriteria yaitu, kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Abidin mengatakan, berdasarkan 4 kriteria tersebut yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan, BPK masih menemukan beberapa kelemahan-kelamahan dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2018, yakni kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kelemahan-kelemahan Kepatuhan terhadap Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
“Kelemahan-kelemahan SPI yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah
diantaranya Pengelolaan Aset Tetap yang Belum Sepenuhnya memadai,
Penatausahaan Pendapatan dan Piutang Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (mineral) yang belum sepenuhnya memadai,”ungkapnya.

Sedangkan kelemahan-kelemahan dalam kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan, diantaranya penatausahaan kas di bendahara pengeluaran belum tertib, masih terdapatnya kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas
pada enam kegiatan, kekurangan volume atas pekerjaan fisik dan keterlambatan
Penyelesaian paket pekerjaan yang belum dikenakan denda. “Secara rinci kelemahan-kelemahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II dan III. Dari kelemahan-kelemahan yang diantaranya disebutkan di atas, BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk TA 2018 menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2018, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP),”tandasnya.

Dengan adanya peningkatan opini Tahun ini dari WDP ke WTP, Abidin berharap,
Pemerintah Kabupaten Tanimbar untuk tahun mendatang tetap mempertahankan opini WTPnya serta memperbaiki kelemahan-kelamahan tahun 2018 yang masih ditemukan oleh BPK. “Dan selanjutnya sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, kepada Bupati diharapkan untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling
lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, dan kepada DPRD agar melakukan pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,”pintanya.

Penyerahan LHP ini diterima Bupati KKT, Petrus Fatlolon dan Ketua DPRD KKT, Frengky Limber. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.