Bupati KKT Blak-Blakan Soal Kondisi Keuangan Daerah
Saumlaki, indonesiatimur.co -Orang nomor satu yang memimpin Bumi Duan Lolat, Petrus Fatlolon blak-blakan dalam menyampaikan kondisi keuangan daerah yang dipimpinnya saat ini. Hal tersebut disampaikan dirinya, Senin (20/04/2020) di ruang kerjanya kepada awak media.
Dirinya mengatakan, saat ini daerah sementara berada dalam kondisi keuangan yang cukup berat. Tandanya adalah, semua pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sudah dihentikan. Kecuali untuk kesehatan dan pendidikan. Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Ia menjelaskan, dari komponen-komponen DAU, mengalami penurunan 12 persen dan sebagainya. Sesuai dengan video conferens dengan menteri keuangan yang dilakukan dirinya bersama beberapa SKPD pada hari Jumat kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan edaran untuk insentif tenaga kesehatan di daerah. Edaran tersebut berisikan instruksi bagi insentif tenaga kesehatan, tidak boleh melebihi insentif yang diberikan pada pemerintah pusat.
“Persoalan kita di kabupaten ini adalah, kita sudah berikan insentif kepada petugas kesehatan yang pada hari kamis kemarin mereka lakukan mogok dan lantas hari jumat esoknya baru edaran dari menkeu keluar, sementara kita disini sudah berikan insentif lebih dari pemerintah pusat. Jadi dalam waktu dekat akan disosialisasikan kepada semua petugas kesehatan bahwa telah ada instruksi dari pempus,” ucap dirinya.
Dirinya mengatakan, kondisi keuangan di daerah tergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat. Jika dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima selama ini, baru mencapai angka 3 Milyar Rupiah. Jika digunakan untuk membayar gaji sebulan, tentunya tidak akan mencukupi.
“Bayar gaji satu bulan ada sekitar 23,7 Milyar, belum Pegawai Kontrak Daerah. Kalau ditambah pegawai kontrak daerah, ada sekitar 30an Milyar. Total anggaran yang sampai hari ini dipotong oleh pemerintah pusat sebesar 164 milyar. Mau tidak mau, kita di daerah harus melakukan rasionalisasi. Ini perintah undang-undang,” ujarnya. (it-03)