Hot Nasional 

Setneg Rilis Panduan Peringatan Kemerdekaan RI ke-75

Jakarta, indonesiatimur.co – Berbeda dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) sebelumnya yang dirayakan dengan megah, perayaan HUT RI ke-75 tahun ini akan dilaksanakan dengan sederhana, mempertimbangkan kondisi pandemi yang masih berlangsung.

Demi kepentingan keseragaman pelaksanaan perayaan yang sederhana tersebut, Kementerian Sekretariat Negara telah merilis Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemedekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Dalam rilisnya, diinformasikan bahwa rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan  di tingkat pusat akan dimulai pada 13 Agustus sampai pada puncak peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI.

Berikut adalah panduan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI yang dikutip dari www.setneg.go.id:

  1. Tema dan logo. Tema  peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RU tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Tema, logo, beserta panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara  (www.setneg.go.id).
  2. Sehubungan dengan adanya situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upcara peringatan  HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 diatur sebagai berikut:
    1. Di tingkat pusat, upacara peringatan HUT ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan  hal-hal berikut:
      1. Upacara dilaksanakan secara sederhana, dan hikmat, sangat minimalis dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
      2. Komposisi petugas upacara di Istana Merdeka Jakarta terdiri atas:
        • Komandan Upacara 1 Orang
        • Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 3 orang dari cadangan Paskibraka 2019
        • Pasukan upacara dari TNI/Polri 20 orang
        • Korps Musik 24 orang
        • MC 2 orang
        • Pasukan pelaksana tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan 17 orang dari TNI.
      3. Upacara hanya dihadiri oleh Presiden selaku inspektur upacara, dan wakil presiden serta petugas upacara yaitu Ketua MPR (selaku pembaca teks proklamasi), menteri agama  (selaku pembaca doa), panglima TNI, kapolri, serta tidak mengundang pejabat dan masyarakat.
    2. Di luar negeri, upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan tahun 2020 dilaksanakan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
    3. Di tingkat daerah upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan tahun 2020 dilaksanakan di kantor pemeirntah provinsi/kabupaten/kota, kantor perwakilan lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta).
    4. Menteri, pimpinan lembaga negara/instansi pusat beserta pimpinantingkat madya atau sederajat wajib mengikuti upacara peringatan HUT ke-75 Derik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan Bendera Merah Putih yang dilaksananan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
    5. Kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompida), kantor/lembaga  yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-95 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih yang dilaksanakan di Istana Merdeka Jakarta secara virtual  dari kantor massing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
    6. Pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara peringatan ke-75 Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan upacara penurunan bendera Merah Putih yang ditayangkan oleh stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
    7. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di Istana Merdeka Jakarta.
  3. Pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 (selama 3 menit) segenap masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak.:
    1. Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
    2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
    3. Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19.
  4. Pada 14 Agustus 2020 agar masyarakat mengikuti siaran langsung pidato kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online).

Pedoman ini diterbitkan pada hari Senin lalu (3/8/2020), ditandatangani oleh Menteri Sekertaris Negara Pratikno. [ps]

 

Surat Menteri Sekertaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT RI ke 75
Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.