Daerah Maluku 

Oknum Anggota DPRD KKT Diduga Nikmati Anggaran SPPD Fiktif

Saumlaki. indonesiatimur.co – Oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diduga menikmati anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Oknum anggota dewan tersebut tercatat berangkat untuk melakukan perjalanan dinas, termasuk dilakukan pencairan anggaran untuk tugasnya itu. Tetapi kenyataanya tidak berangkat sesuai yang diperintahkan SPPD.

Informasi dihimpun di DPRD KKT, kelakuan menyimpang dari aturan ini bukan hanya sekali dilakukan. Tapi beberapa kali. Mirisnya lagi, praktek seperti ini sengaja dilakukan pembiaran. Dan telah dianggap sebagai sesuatu yang wajar saja. Sebut saja, misalnya ditugaskan selama 4 hari namun hanya dilaksanakan 2 hari sehingga bisa menghemat uang jalan. Atau sebaliknya, hanya bertugas 3 hari namun ditarik menjadi 6 hari sehingga bisa ada penambahan uang jalan. Bahkan ada yang tidak pergi bertugas sehingga uang jalannya utuh-utuh masuk kantung.

Mungkin sebagian orang menilai, kalau dana yang digelapkan dalam kasus SPPD fiktif itu tak seberapa karena nilai uangnya tak sampai puluhan atau ratusan juta. Namun berapapun nilai uang yang digelapkan dalam kasus SPPD fiktif itu tetaplah perbuatan korupsi. Dan orang yang melakukan tindakan korupsi itu mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Tak pantas kiranya, apabila hal itu dilakukan oleh anggota DPRD yang terhormat terlibat dalam kasus SPPD fiktif. Mereka seharusnya menjadi teladan bagi masyakakat bukan menjadi orang yang dicemooh karena kasus SPPD fiktif. Bagaimana mengatasi kasus SPPD fiktif? Semua pihak mesti berperan serta mengawasi dan menindak tegas pelaku SPPD fiktif. Jika perlu antisipasi mesti dilakukan sedini mungkin.

Disisi lain, beberapa narasumber media ini di Balai Rakyat Bumi Duan Lolat, yang meminta namanya
tidak dipublish, membenarkan kalau praktek seperti ini sering terjadi. Menurut mereka, meskipun tidak semua para wakil rakyat di daerah ini melakukan tindakan seperti itu.

Sumber menyebutkan, praktik korupsi ini sepekan lalu, juga baru saja dipraktikan oleh beberapa oknum legislatif. Sebut saja, agenda Komisi B DPRD KKT yang juga melibatkan Komisi A dalam rangka on the spot ke Kecamatan Tanimbar Utara, tepatnya Desa Lamdesar Timur. Namun ada beberapa anggota DPRD telah mengambil uang perjalanan dinas mereka. Namun lagi-lagi tidak melaksanakan tugas sesuai apa yang tertera di lembaran SPPD.

“Sudah ambil duit, ngotot lagi. Baru tidak pergi. Sedangkan staf-staf yang pergi dampingi para aleg, belum tentu juga menikmati SPPD utuh, harus dibagi 3 atau 4 dari 1 SPPD untuk staf. Nanti kalau bapa dan ibu dewan, SPPD-nya utuh. Tetapi kadang tidak pergi,” ucap narasumber.

Oleh sebab itu, mereka berharap dari pihak aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan, agar segera mengaudit perjalanan fiktif di DPRD KKT. (Tim)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.