Daerah Maluku 

Adriaansz : PKN Bukan Lembaga Resmi Pemerintah Yang Mengaudit Laporan Keuangan

Ambon, indonesiatimur.co – Adanya gugatan terhadap Walikota Ambon terkait sengketa informasi publik yang dilakukan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ), ditanggapi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kota Ambon Joy Adriaansz.

Menurut Adriaansz, PPID Utama Pemkot Ambon bukannya tidak menjawab permohonan informasi yang diminta PKN, tetapi sudah menjawab permohonan tersebut. “PPID sudah menjawab permohonan informasi lembaga tersebut dengan surat resmi terkait penolakan pemberian informasi,”tandasnya.

Adapun alasan penolakan tersebut karena pemohon (PKN.red) tidak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa data dan informasi dimaksud akan digunakan. “PKN juga bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan pemerintah Kota Ambon,”tegasnya.

Dia menjelaskan, pada kenyataannya, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun telah menyampaikan laporan keuangan melalui infografis pd laman website resmi pemkot : danhttps://www.ambon.go.id

“Namun demikian, dengan pelaporan ini, kami PPID Pemkot Ambon siap dan menunggu proses ajudikasi maupun persidangan yg akan digelar oleh KIPD Provinsi Maluku,”jelasnya. (it-02)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.