Hukum Maluku 

Polres Kepulauan Tanimbar Menangkan Gugatan Praperadilan, Berkas RSS P21

Saumlaki, indonesiatimur.co
Sidang Praperadilan yang digelar antara pemohon RSS melawan termohon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Cq. Kapolres Kepulauan Tanimbar yang bertempat di Pengadilan Negeri Saumlaki, dimenangkan pihak Polres Kepulauan Tanimbar.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung pada Selasa (10/10/2023) di Pengadilan Negeri Saumlaki ini dipimpin oleh Hakim Ahmad Maulana Ikbal, S.H., beserta Panitera Darius Bembuain, dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.

Berawal dari RSS selaku pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Saumlaki dengan nomor : 3/Pid.Pra/2023/PN Sml, tanggal 19 September 2023, dalam hal tindakan termohon yang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana narkotika.

Terhadap gugatan tersebut, Polres Kepulauan Tanimbar telah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kapolda Maluku dan telah diperintahkan 3 Personel sesuai surat perintah Kapolda Maluku yang dituangkan dalam surat kuasa bersama dengan 2 Personel Polres Kepulauan Tanimbar sesuai surat perintah dan surat Kuasa.

Selain itu, sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki tersebut telah dilaksanakan sebanyak 7 kali, yakni sejak hari Senin tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 Oktober, dan dilanjutkan tanggal 9 hingga 10 Oktober kemarin.

Adapun dalam pertimbangan hakim yang dibacakan yaitu menyampingkan semua gugatan pemohon, baik penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan serta penetapan tersangka terhadap diri pemohon dan menerima semua jawaban, alat bukti surat, saksi, serta kesimpulan dan menganggap tindakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon adalah sah.

Sehingga dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim menyatakan bahwa menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar nihil.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU O. Batlayeri mengungkapkan bahwa dirinya membenarkan adanya putusan dalam sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar selaku termohon.

“Ya, Praperadilan itu hal biasa. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Pemohon berhak mengajukan Praperadilan ke Pengadilan, dan terbukti hari ini kerja kami profesional. Kami menangkan sidang praperadilan ini,” terang Kasi Humas seperti yang dikatakan Kapolres.

Dengan adanya putusan sidang praperadilan ini, Satresnarkoba Polres Kepualauan Tanimbar tetap melanjutkan proses penyidikan terkait perkara tindak pidana narkotika, dimana sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka RSS sejak tanggal 30 Agustus 2023, dan saat ini berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Orang nomor satu di institusi Polres Kepulauan Tanimbar ini juga mengimbau kepada para awak media maupun seluruh masyarakat di Tanimbar agar ketika menemukan informasi sekecil apapun terkait penyalahgunaan narkoba, agar dapat segera melaporkan kepada pihak Polres untuk ditindaklanjuti.

“Jangan segan-segan jika rekan awak media maupun masyarakat menemukan informasi sekecil apapun di luar tentang adanya masyarakat yang menggunakan narkoba, tolong laporkan ke pihak Polres Kepulauan Tanimbar karena disinyalir selama ini masyarakat tau tetapi tidak pernah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian. Kami tetap bekerja secara profesional mengungkap berbagai kasus,” ungkap Kapolres melalui Kasi Humas. (it-03)

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.