USA passportHukum Nusa Tenggara Timur Politik 

Tanggapan Yasonna Laoly Terkait Bupati Terpilih Warga Negara AS

Jakarta, indonesiatimur.co – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly akhirnya menanggapi polemik kewarganegaraan asing dari bupati terpilih  yang sudah dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar AS. Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan untuk Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore.

Penegasan Yasonna sesuai aturan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Ketika Orient menjadi warga negara AS, maka dia telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Secara formal, kita akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan,” ujar Yasonna kepada wartawan, Senin, (8/2/2021).

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. “Kami proses pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia.

Sebelumnya ramai diberitakan oleh media daerah dan nasional, Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menyatakan bupati terpilih Orient P Riwu Kore masih berstatus warga Amerika Serikat (AS). Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Di sisi lain, Orient juga tercatat sebagai WNI dalam database kependudukan Kementerian Dalam Negeri .

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Orient yang bernama lengkap Orient Patriot Riwu Kore ini menanggapi polemik terkait dirinya melalui siaran pers pada Jumat lalu (5/2/2021). Dia menyampaikan permohonan maaf, karena polemik ini telah menyedot perhatian dan energi berbagai kalangan hingga sejumlah lembaga negara.

Pada siaran pers tersebut dia menceritakan asal-usulnya sejak dia lahir dan besar di Kota Kupang, hingga terakhir menyelesaikan studi S-1 nya di Universitas Nusa Cendana.

“Saya tidak pernah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Walaupun saya bekerja di Amerika, masih terus bolak-balik ke Indonesia untuk lihat orang tua, keluarga dan saudara-saudara saya, baik di Kupang maupun di Sabu Raijua. Saya WNI yang sah karena NIK saya tercatat secara resmi di basis data kependudukan pada Ditjen Dukcapil,” kata Orient.

Diakuinya bahwa saat bekerja di Amerika, dia mempunyai paspor negara tersebut. Namun dia menyatakan bahwa proses pencabutan kewarganegaraan AS tersebut sudah ia proses ketika kembali ke Indonesia untuk mengikuti Pilkada.

Orient Patriot Riwu Kore
Orient Patriot Riwu Kore. [photo: spektrum-ntt.com]
Orient merasa dia telah mematuhi aturan dari dua negara di mana dirinya tercatat sebagai warga negara. Menurutnya, Imigrasi Amerika akan mencabut kewarganegaraan Amerika-nya apabila seorang warga negara berproses menjadi pejabat publik, politik atau angkatan bersenjata di negara lain.

Demikian juga untuk mengikuti Pilkada Sabu Raijua. Dia sudah mengikuti semua persyaratan yang ada dalam UU Pilkada, mulai dari dokumen kependudukan hingga mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan penyelenggara pilkada.

“Saya juga mengikuti proses partai politik dari tingkat daerah sampai tingkat pusat yang ditetapkan oleh DPP PDIP, Demokrat dan Gerindra sebagai calon. Semua tahapan Pilkada oleh KPU saya lewati,” ujar Orient.

Mungkin Orient hanya lupa bahwa Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, yang artinya status WNI-nya hilang ketika dia terdaftar sebagai warga negara asing. Untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia, yang bersangkutan harus melepas kewarganegaraan asing dan mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI (naturalisasi). [ps]

Sumber: jubi, tempo, kompas

Bagikan artikel ini

Related posts

Komentar anda:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.